Demikian disampaikan oleh Gubernur BI Darmin Nasution dalam rapat dengan Komisi XI DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2011).
"BI telah melakukan supervisory action sudah ada pemanggilan, melakukan pemanggilan CCO (Country Chief Officer), dan pejabat terkait menyampaikan surat pembinaan dan menyelesaikan masalah tersebut dengan sebaik-baiknya tanpa merugikan nasabah dan langkah perbaikan internal kontrol dan menghentikan nasabah baru untuk produk Citigold," tutur Darmin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian tidak ada rotasi karyawan yang seharusnya dilakukan. Karena itu kontrol tidak sesuai dengan prosedur. Peluang fraud (pembobolan) pun semakin terbuka dengan adanya formulir atau blanko kosong," papar Darmin.
Penghentian nasabah baru Citigold ini dilakukan sampai proses penyelidikan dari BI selesai dan tuntas.
Seperti diketahui, kasus pembobolan dana nasabah Citibank oleh Malinda Dee alias Inong Malinda telah menggegerkan masyarakat.
Malinda yang merupakan mantan Relation Manager dijerat pasal 49 ayat 1 dan 2 UU No 7 tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10 tahun 1998 tentang perbankan dan atau pasal 6 UU No 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
Citibank telah menyampaikan rilis mengenai kasus ini. Mereka menjamin perlindungan bagi dana milik nasabahnya terkait kasus penggelapan dana miliaran itu. Citibank menegaskan semua nasabah aman dan akan diberi penggantian bagi yang dirugikan.
(dnl/qom)











































