Deputi Gubernur Bank Indonesia S Budi Rochadi mengatakan, bank sentral masih melakukan review lebih jauh terkait debt collector.
"Dengan peristiwa yang terjadi, ketentuan ini akan di-review apa yang bisa diperketat. Mungkin juga bisa tidak memakai jasa pihak ketiga nanti," ujarnya dalam rapat dengan DPR, Citibank dan Polisi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution mengatakan untuk menetapkan tindak lanjut dari debt collector khususnya di Citibank perlu penelitian terjadap ketentuan yang berlaku.
"Apabila hasil penyidikan menunjukkan bukti adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang dilakukan oleh agen penagih maka kami tidak akan segan-segan akan mengenakan sanksi kepada Citibank sebagai penerbit kartu kredit sesuai ketentuan yang berlaku," tandas Darmin.
Seperti diketahui, penggunaan debt collector kembali menuai kecaman menyusul tewasnya seorang nasabah Citibank. Adalah Sekjen Partai Pemersatu Bangsa (PPB) Irzen Octa (50) yang tewas dalam proses pelunasan kredit kepada debt collector Citibank.
Korban pada Selasa (29/3) pagi mendatangi kantor Citibank untuk mempertanyakan tagihan kartu kreditnya yang membengkak. Menurut korban, tagihan kartu kredit Rp 48 juta. Namun pihak bank menyatakan tagihan kartu kreditnya mencapai Rp 100 juta.
Di situ, korban kemudian dibawa ke satu ruangan dan ditanya-tanya oleh 3 orang yang merupakan 2 orang debt collector dan 1 orang karyawan bagian penagihan Citibank. Dalam proses tersebut, Irzen tewas dan polisi kini sedang melakukan investigasi.
(dru/dnl)











































