Hal ini diakui Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Sistem Pembayaran yakni S Budi Rochadi. Dirinya mengakui pernah berurusan dengan debt collector di luar negeri.
"Saya sendiri pernah berhadapan dengan debt collector luar negeri, karena waktu itu saya dari luar negeri dan pindah ke Indonesia," ujar Budi ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (8/4/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena ada masalah-masalah yang belum diselesaikan dengan bank, maka yang akan menangani debt collector," imbuhnya.
Ke depan, Budi mengatakan BI akan memperketat pengawasan terhadap penggunaan debt collector oleh perbankan. Bahkan bisa saja BI akan melarang adanya debt collector.
"Bisa saja kita larang sama sekali. Karena ini praktik biasa dilakukan dengan menggunakan kekerasan," tuturnya.
(dru/dnl)











































