BI Belum Beri Sanksi ke Citibank Bukan Karena Takut

BI Belum Beri Sanksi ke Citibank Bukan Karena Takut

- detikFinance
Selasa, 12 Apr 2011 17:42 WIB
BI Belum Beri Sanksi ke Citibank Bukan Karena Takut
Jakarta - Bank Indonesia (BI) hingga kini belum memberikan sanksi kepada Citibank terkait dua kasus besar yang terjadi di bank tersebut. Belum diberikannya sanksi itu bukan karena BI takut kepada bank asing yang bermarkas di AS itu.

"Bukan kita takut atau ketakutan, justru kalau kita tanya kepada bank asing itu mereka merasa BI itu lebih berat dan tegas. Tetapi memang kita tidak mebeda-bedakan bank, tidak berdasarkan itu," ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia S Budi Rochadi ketika ditemui di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (12/4/2011).

Pernyataan Budi Rochadi tersebut menjawab tudingan DPR bahwa BI terlalu tunduk dan 'takut' terhadap bank asing. Sehingga sampai saat ini pun belum ada sanksi tegas yang diberikan kepada Citibank.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan Budi, belum dijatuhkannya sanksi yang tegas kepada Citibank dikarenakan masih dilakukan investigasi oleh 3 pihak berwenang. "BI masih melakukan investigasi terkait kasus debt collector dan private banking. Selain BI, PPATK dan Kepolisian juga masih bekerja lebih jauh dalam meneliti kasus ini," tambahnya.

Menurut Budi, dalam 2 pekan kedepan BI akan mengungkapkan dan memberikan sanksi ketika ditemukan adanya pelanggaran SOP yang dilakukan Citibank.

"Apakah akan dibekukan ijin penggunaan debt collector-nya, apakah akan disuspend private bankingnya masih harus ditunggu dalam 2 pekan kedepan," tutur Budi.

Saat ini, Budi mengatakan yang dilakukan BI adalah mendorong pembentukan aturan penggunaan jasa pihak ketiga untuk penagihan (debt collector) dalam satu bulan ke depan, dengan melakukan kerja sama dengan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI).

"Nah AKKI sedang buat, nanti dirembukkan dengan BI. Kita minta satu bulan selesai, tadinya AKKI minta diberikan waktu dua bulan. Nah dengan rekomendasi DPR itu kita mita satu bulan," ujarnya.

AKKI sendiri akan menyiapkan aturan-aturan baru untuk memperkuat industri kartu kredit di Indonesia yang per Desember 2010 volumenya telah mencapai Rp163 triliun.

"Satu bulan ini kita tetapkan aturan soal penggunaan jasa pihak ketiga. Nah pemikiran ini juga banyak kan, apakah plafonnya dibatasi, dll. Nah AKKI yang buat itu, kita lebih ke prinsipil. Nanti itu jadi revisi untuk PBI no.11/11/PBI/2009 (tentang sistem pembayaran) itu. Debt collector dan kartu kredit itu kan intinya sama," tandas Budi.

Seperti diketahui, Citibank kini tengah dibelit 2 kasus besar yang membuat bank tersebut harus dipanggil DPR dan berurusan dengan polisi. Pertama adalah kasus meninggalnya nasabah, Irzen Octa yang diduga akibat kekerasan debt collectornya. Irzen meninggal ketika dalam proses mempertanyakan tagihan kartu kreditnya yang membengkak dari Rp 48 juta menjadi Rp 100 juta. Citibank mengaku kini sudah menghapuskan utang Irzen.

Kasus kedua adalah pembobolan dana nasabah oleh mantan Relationship Managernya, Malinda Dee. Kasus tersebut terjadi diduga karena adanya kolusi oleh Malinda dan rekannya di Citibank. BI sebelumnya sudah menyatakan Citibank pernah ditegur karena tidak melakukan rotasi RM sehingga menyebabkan kasus ini terjadi. Namun Citibank berkilah rotasi tidak dilakukan karena nasabah umumnya tidak mau pindah dari RM yang sudah menangani dana mereka sekian lama.

Terkait 2 kasus tersebut, DPR juga telah menyampaikan 12 rekomendasi untuk penanganan berikutnya. Salah satunya adalah meminta Citibank NA ikut bertanggung jawab dalam kasus meninggalnya Irzen.

(dru/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads