Sekjen Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (Abadi) Wisnu Wibowo mengatakan jika BI sampai melakukan penghentian penggunaan jasa debt collector maka dampaknya sangat signifikan bagi bisnis outsourcing. Tenaga kerja yang bekerja di perusahaan outsourcing jumlahnya mencapai ribuan orang.
"Khusus untuk jasa tagih (debt collector), di Jakarta saja yang saya tahu, bisa mencapai 10 hingga12.000 orang," katanya kepada detikFinance, Rabu (13/4/2011)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita dari asosiasi outsourcing yang menaungi yang bergerak dibidang macam-macam, memang ada anggota kami (debt collector). Ada perusahaan yang memiliki divisi misalnya security, cleaning service, jasa tagih dan call center," jelas Wisnu
Wisnu menambahkan pihaknya masih mempelajari wacana penghentian jasa debt collector oleh BI. Para anggotanya pun belum banyak tahu soal rencana ini.
"Besok kita mau diskusi internal dulu," katanya.
Sebelumnya, BI memberikan sanksi sementara kepada Citibank terkait kasus tewasnya nasabah kartu kredit, Irzen Octa. Sanksi itu dalam bentuk pelarangan penggunaan jasa penagih, meskipun belum dipastikan apakah ini berlaku kepada bank-bank lain.
Deputi Gubernur Bank Indonesia S Budi Rochadi mengatakan dalam dua pekan kedepan BI akan mengungkapkan dan memberikan sanksi ketika ditemukan adanya pelanggaran SOP yang dilakukan Citibank.
"Apakah akan dibekukan izin penggunaan debt collector-nya, apakah akan disuspend private banking-nya masih harus ditunggu dalam 2 pekan kedepan," tutur Budi beberapa waktu lalu.
Budi mengatakan yang dilakukan BI adalah mendorong pembentukan aturan penggunaan jasa pihak ketiga debt collector dalam satu bulan ke depan, dengan melakukan kerja sama dengan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI)
Ketua Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Dodit W Probojakti mengatakan Debt collector berperan ketika nasabah sudah lagi tidak bisa berkompromi dengan bank. Adapun peranannya yaitu mengingatkan sebagian kecil nasabah yang tergolong sengaja tidak membayar tunggakan.
Menurut Dodit dengan menghapus jasa debt collector maka bisa terjadi moral hazard bagi nasabah. Nasabah bisa seenaknya melepas tanggung jawab pembayaran tunggakan karena tidak ada sedikit dorongan dari pihak perbankan melalui debt collector.
(hen/qom)