"Ada 300.000 orang di Indonesia yang hidup jadi collector di lapangan, itu yang field collector 300.000 orang. Perbandingannya satu field collector 10 orang di dalam (desk collector), jadi collector bisa sampai 3 juta collector," kata pemilik PT Alih Daya Indonesia Komang Priambada kepada detikFinance, Rabu malam (13/4/2011)
Komang mengatakan saat ini Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (Abadi) memiliki 90 perusahaan belum mencakup ribuan perusahaan sejenis diluar Abadi. Menurutnya, rata-rata perusahaan paling kecil punya karyawan 2000 orang. Komang mengaku melalui bendera PT Alih Daya Indonesia yang ia memiliki 15.000 karyawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh itu karena itu, lanjut Komang, wacana penghentian penggunaan jasa penagih bukan hanya dilihat dari sisi besarnya lapangan kerja, yang jika dihapus bisnis ini akan memicu kriminalitas karena ribuan orang akan menganggur.
Namun dibalik itu, lembaga keuangan atau bank yang biasa menggunakan jasa debt collector belum tentu sanggup menyerap pengadaan jasa penagih internal.
"Kita kena impact, kalau semua ditutup kami pasti kena impact," katanya.
Menurutnya masalah yang belum lama ini terjadi dalam kasus Citibank yang berakibat pada korban jiwa perlu ada pembenahan di sektor ini. Perlu adanya dialog antara para pelaku sektor ini namun jangan sampai terjadi penghentian jasa penagihan.
"Kalau memang dibatasi, adalah kegiatan ketemu langsung dengan customer itu bisa dibatasi," ucapnya.
Misalnya ia mencontohkan yang idealnya seorang nasabah yang menunggak utang paling tidak harus diingatkan selama 3 bulan sebelum adanya penagihan langsung secara tatap muka melalui debt collector. Selain itu, etika waktu menagih debt collector jangan sampai seorang nasabah didatangi tengah malam, atau pagi-pagi sekali.
"Kecuali, jika didatangi jam 8 pagi sampai 7 malam tak ada di rumah. Ini pemikiran-pemikiran kita," katanya.
Seperti diketahui, masalah debt collector kini menjadi sorotan menyusul meninggalnya nasabah Citibank Irzen Octa. Sebelumnya, BI memberikan sanksi sementara kepada Citibank terkait kasus tewasnya nasabah kartu kredit, Irzen Octa. Sanksi itu dalam bentuk pelarangan penggunaan jasa penagih, meskipun belum dipastikan apakah ini berlaku kepada bank-bank lain.
Sekjen Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (Abadi) Wisnu Wibowo mengatakan, jika memang BI akan melarang penggunaan debt collector, maka dampaknya sangat signifikan bagi bisnis outsourcing. Tenaga kerja yang bekerja di perusahaan outsourcing jumlahnya mencapai ribuan orang.
(hen/qom)











































