Hal ini ditegaskan Direktur Operasi Bank Mega, Georgino Godong di kantornya, Jalan DI Panjahitan, Jakarta, Senin (25/4/2011).
"Dari bukti dokumen transaksi, deposito on call (DOC). Transaksi sudah dilakukan prosedur operasional. Dari DOC transaksi," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanda tangan sesuai dengan spesimen 2009 penempatan. Sama seperti pembukaan bisa prosedurnya, isi form," tegasnya.
Manajemen menambahkan, tidak ada bukti bilyet deposito yang diterbitkan perseroan. Semua DOC saja. Perseroan juga mengaku tidak mengenal R atau RL, yang dilansir kepolisian sebagai pelaku utama pembobolan.
"Kami tidak kenal. Tidak ada penempatan dana dari broker. Kami tegaskan, transaksi normal. Tidak ada akal-akalan," imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Risk Complience & HR MEGA Suwartini menegaskan, penempatan dana yang dilakukan Elnusa bersifat jangka pendek. Bank Mega juga mengaku sudah menerapkan sistem know your customer (KYC) sebagai salah satu prinsip kehati-hatian.
"KYC tetap dijalankan. Seluruh transaksi yang terjadi (penempatan dan pencairan, sebelum pak Eteng (Dirut Elnusa sebelum Suharyanto menjabat) diganti," pungkasnya,
Seperti diketahui, manajemen Elnusa mengaku kebobolan hingga Rp 111 miliar, yang diduga ada keterlibatan oknum Bank Mega. Berikut keterangan kronologi versi manajemen Elnusa yang disampaikan Direktur Utama Elnusa Suharyanto, di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Minggu (24/4/2011) kemarin :
Perseroan, sebagai mana lazimnya perusahaan lain menempatkan dana cadangan mereka dalam berbagai bentuk, salah satunya deposito berjangka di Bank Mega. Elnusa menaruh dana Rp 161 miliar di bank milik Chairul Tanjung itu mulai 7 September 2009, di kantor cabang Jababeka-Cikarang. Total deposito terbagi menjadi lima bilyet, dengan jangka waktu beragam satu hingga tiga bulan.
"Seluruh dana telah ditransfer Elnusa dan diterima baik oleh Bank Mega," jelas Manajemen ELSA dalam keterangan tertulisnya.
Dokumen penempatan deposito telah ditandatangani oleh pejabat Elnusa yang berwenang, serta Kepala Cabang Bank Mega Jababeka-Cikarang. Pada periode tersebut hingga saat ini perseroan melakukan perpanjangan penempatan, pada saat jauh tempo dari masing-masing bilyet. Bank Mega juga terus membayar bunga deposito setiap bulannya.
Terhitung sejak 5 Maret 2010, total deposito Elsa menjadi Rp 111 miliar karena ada pencairan Rp 50 miliar secara resmi atas perintah manajemen perseroan.
Masalah mulai muncul saat Selasa (19/4/2011), kepolisian bertandang ke kantor Elnusa dan menanyakan perihal penempatan dana deposito di Bank Mega. Manajemen Elsa mengakui ada penempatan dana perseroan di Bank Mega. Pada hari itu juga, secara bersama-sama, manajemen Elnusa dan polisi melakukan mengecekan ke kantor cabang Bank Mega Jababeka Cikarang. Namun hasilnya, dari keterangan lisan Kacab Bank Mega, deposito perseroan telah dicairkan.
Saat ditanyakan lebih lanjut, Kacab Bank Mega Jababeka menyampaikan dokumen pencairan yang telah dibubuhi tanda tangan Direktur Utama dan Direktur Keuangan.
Menurut manajemen Elnusa tanda tangan direktur utama Elnusa telah dipalsukan. Hal itu menjadi semakin aneh, karena faktanya yang menandatangani pencairan deposito adalah Dirut yang sudah tak lagi menjabat yaitu Eteng A. Salam.
"Empat bilyet pada saat penempatan masih memakai tandatangan Pak Eteng, tapi bilyet kelima Rp 10 miliar, sudah tandatangan saya. Dan itupun sudah dicairkan pakai tanda tangan Pak Eteng. Untuk itu kami minta pertanggungjawaban Bank Mega," jelas Suharyanto.
Pihak Elnusa sendiri mengaku sudah memecat Direktur Keuangannya, Santun Nainggolan yang diduga terlibat pencairan ilegal dana Elnusa itu. Manajemen Elnusa juga memastikan bahwa hilangnya dana deposito Rp 111 miliar tidak mempengaruhi kinerja perseroan. Penempatan deposito ini sedianya merupakan dana operasional cadangan untuk tiga bulan ke depan.
(wep/qom)











































