Pemegang Saham BDB Gugat BI ke PTUN Jakarta
Senin, 14 Jun 2004 14:33 WIB
Jakarta - Pemegang saham Bank Dagang Bali (BDB) mengajukan gugatan hukum ke PTUN Jakarta atas putusan Bank Indonesia melikuidasi bank tersebut beberapa saat lalu. Selain itu gugatan perlawanan juga dilayangkan ke PN Denpasar. Tindakan tersebut menurut juru bicara pemegang saham BDB Dodi Suhartono di Grand Mahakam Jakarta, Senin (14/6/2004).Sebelumnya pemegang saham BDB melalui RUPS LB menolak putusan likuidasi dari BI. Dijelaskan Dodi, didampingin pemegang saham BDB I Gusti Ngurah Oka Udayana dan pengacaranya Ariana Sitorus, BI seharusnya tidak melakukan tindakan likuidasi epada BDB karena BI menganggap BDB tidak memenuhi persyaratan likuditas sesuai ketentuan. Alasan tersebut menurut Dodi, tidak bisa diterima pemegang saham karena masih berusaha melakukan tagihan kepada empat bank sebesar Rp 1,22 triliun, yakni Bank CIC Rp 112 miliar, Bank Eksekutif Rp 50 miliar, Bank NISP Rp 152 miliar dan Bank Asiatic Rp 908 miliar.Keempat bank itu, dijelaskan Dodi, melakukan wanprestasi karena menolak pembayaran dengan alasan dana milik BDB digunakan untuk membayar kewajiban pihak ketiga kepada bank-bank tu karena dijamin BDB. Dengan alasan itu, BI menurut Dodi, melikuidasi BDB. "BI tidak lakukan langkah yang efektif sesuai dengan seharusnya," kata Dodi.Selain itu menurutnya, juga ada konsep penyelesaian melalui set off namun ditolak BDB karena pemegang saham berniat melakukan penagihan. Sayangnya hal itu tak bisa diterima BI sehingga keluarlah putusan likuidasi. "Tindakan BI cacat hukum. Apalagi ada potensi kerugian negara akibat tak tertagihnya kepada keempat bank sebesar Rp 1,22 triliun," katanya.Selain menuntut BI ke PTUN Jakarta yang didaftarkan 2 Juni 2004, pemegang saham BDB juga akan mengadukan masalah ini kepada KPK dan DPR. Terutama yang berkaitan dengan potential loss sebesar Rp 1,22 triliun. Untuk itu Dodi mengimbau masyarakata untuk tak membeli aset BDB karena keputusan BI tak punya keputusan hukum yang tetap. Keputusan PN Denpasar, menurutnya, tidak kuat pula karena tak mempertimbangkan aspek-aspek hukum lainnya. Dodi juga meminta aset-aset BDB dilindungi.Sementara mengenai tindakan yang dilakukan tim likudiasi BI, Dodi membantah BDB menghalangi tim itu melakukan verifikasi. Namun demikian tim itu diminta melakukannya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.Mengenai pernyataan BI yang tidak ikut campur dalam NCD dengan NISP dan Asiatic, Dodi menilai hal tersebut tak masuk akal mengingat BI merupakan otoritas moneter yang bertugas membina dan mengawasi perbankan. "Lucu kalau BI mengaku tak mencampuri urusan itu. Buat apa BI jadi pembinan dan pengawas," ujarnya.
(nit/)











































