LPS Minta Agus Marto Turunkan Nilai Penjaminan Jadi Rp 500 Juta

LPS Minta Agus Marto Turunkan Nilai Penjaminan Jadi Rp 500 Juta

- detikFinance
Jumat, 29 Apr 2011 14:00 WIB
LPS Minta Agus Marto Turunkan Nilai Penjaminan Jadi Rp 500 Juta
Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengirimkan proposal kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengubah besaran penjaminan simpanan nasabah di bank dari Rp 2 miliar menjadi Rp 500 juta.

Demikian disampaikan oleh Kepala LPS Firdaus Djaelani di sela konferensi pers kinerja keuangan LPS di Kantornya, Menara Equity, Komplek SCBD, Jakarta, Jumat (29/4/2011).

"Kami sudah kirim surat ke pemerintah mengenai besaran pinjaman ini kiranya perlu ditinjau kembali. Soal kapan dilaksanakan itu wewenang pemerintah karena pemerintah lah yang harus membawa ke DPR mengenai besaran penjaminan ini. Kami memang sampai pada usulan Rp 500 juta," ujar Firdaus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Firdaus menceritakan, skema penjaminan terakhir dinaikkan sejak Oktober 2008 dalam pencegahan krisis dari Rp 100 juta jadi Rp 2 miliar. "Memang saat ini berdasarkan masukan-masukan yang kita peroleh ketika kita melakukan seminar mengenai besaran penjaminan, kita mempertimbangkan negara-negara lainnya khususnya negara tetangga yang sudah diturunkan seperti Singapura, Malaysia, Australia, dan Hong Kong," kata Firdaus.

Negara tersebut, lanjut Firdaus,dari penjaminan penuh sampai 100% alias blanket guarantee akhirnya diturunkan per Januari 2011 kemarin. "Malaysia sebelum krisis Rp 250 juta kemudian penjaminan penuh waktu krisis dan sekarang di posisi Rp 700 juta. Di Singapura dan Hong Kong juga turun," tambahnya.
Β 
Menurut Firdaus Rp 500 juta sangat tepat untuk tahapan pertama. Secara umum, lanjut Firdaus dalam keadaan normal seharusnya bisa 5-6 kali dari pendapatan per kapita.

"Kalau di negara maju 3-4 kali pendapatan per kapita. Itu dalam keadaan normal. Tapi bisa saja sebuah negara itu, seperti Indonesia, mungkin tidak 5-6 kali. Karena kalau 6 kali, per kapita kita US$ 3.000 besaran penjaminan Rp 200 juta," kata Dia.

"Ketika formula itu dihitung, maka angka itu sebaiknya sekitar Rp 500 juta. Tetapi ini kembali pada pemerintah, karena usulan LPS dibawa pemerintah, dikaji pemerintah dan konsultasi dengan DPR," imbuh Firdaus.

Menurutnya ketika angka Rp 500 juta yang dipakai itu sudah mencakup 99% rekening seluruh dana masyarakat di perbankan. Menurutnya pada awal semester II-2011 sudah seharusnya pemerintah konsultasi dengan DPR agar penurunan secara bertahap bisa dilakukan.

"Karena prosesnya lama, waktu itu saja 2 tahun kan prosesnya baru kita naikkan untuk diturunkan juga seperti itu," jelasnya.

(dru/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads