PPATK: Banyak PNS dan Pejabat Simpan Dana Besar di Private Banking

PPATK: Banyak PNS dan Pejabat Simpan Dana Besar di Private Banking

- detikFinance
Kamis, 05 Mei 2011 07:17 WIB
PPATK: Banyak PNS dan Pejabat Simpan Dana Besar di Private Banking
Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melihat banyak pegawai negeri, pejabat dan mantan pejabat yang menggunakan fasilitas perbankan untuk orang-orang kaya alias private banking. Layanan itu juga ditengarai ada celah untuk terjadinya money laundering.

Demikian disampaikan oleh Kepala PPATK Yunus Husein kepada detikFinance di Jakarta, Kamis (5/5/2011).

"Ya (praktek money laundering). Ada celah di dalam layanan private banking. Kami melihat banyak pegawai negeri, pejabat dan mantan pejabat menyimpan uang dalam jumlah besar di sana," ujar Yunus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan Yunus, PPATK melihat layanan tersebut sangat rentan terjadi praktek money laundering karena uang yang disimpan dalam jumlah besar. PPATK, lanjut Yunus meminta BI untuk memperketat aturan dan enforcement terkait praktek priority banking.

"Sebaiknya BI memperketat aturan dan enforcement. PPATK juga akan lebih menaruh perhatian yang besar terhadap masalah ini," jelasnya.

Dikatakan Yunus, karena tidak sesuai dengan profile nasabah seharusnya transaksi di private banking tergolong transaksi mencurigakan.

"Simpanan mereka tidak sesuai dengan profil, sehingga seharusnya transaksinya termasuk transaksi keuangan mencurigakan," ungkap Yunus.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis mengungkapkan tindakan Bank Indonesia (BI) yang 'membekukan' sementara layanan private banking di 23 bank untuk mencari nasabah baru dikarenakan bank-bank tersebut menggunakan pola yang sama seperti Malinda Dee di Citibank.

Politisi Fraksi Golkar ini menyatakan ada kekhawatiran di bank sentral ketika layanan private banking tidak dibenahi maka dugaan hingga mengarah ke money laundering dapat terjadi.

"Jadi saya sudah berbicara dengan pejabat BI. Ternyata alasan mereka itu bank-bank besar termasuk BUMN itu menggunakan pola yang sama seperti di Citibank jadi BI khawatir jika tidak dibenahi kasus seperti MD di Citibank bisa terjadi bahkan sampai ke money laundering," ujar Harry.

Seperti diketahui, buntut kasus penggelapan dana nasabah Citigold oleh mantan relationship Citibank Malinda Dee, BI meminta bank menghentikan sementara penarikan nasabah baru layanan priority banking selama sebulan.

Larangan ini berlaku Senin (2/5/2011) hingga 30 hari ke depan. Sementara untuk nasabah lama tak usah khawatir, karena pelayanan priority banking untuk mereka tetap berjalan seperti biasa. Sejumlah bank sudah mengungkapkan potensi kerugiannya dari kebijakannya tersebut, seperti misalnya BNI yang mengaku berpotensi kehilangan pendapatan Rp 200 miliar karena kebijakan BI tersebut.

(dru/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads