"Saya sependapat bahwa adanya lubang atau celah dalam layanan Private Banking di perbankan terkait money laundering ini bila bank tidak segera melakukan langkah-langkah pembenahan untuk menerapkan ketentuan secara ketat," ujar Direktur Pengawasan dan Kepatuhan PPATK, Subintoro kepada detikFinance di Jakarta, Kamis (5/5/2011).
Menurutnya, pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh BI terkait private banking ini juga harus lebih tegas. PPATK menyambut baik upaya BI yang melakukan 'pembekuan' sementara layanan private banking.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya PPATK akan menelusuri aliran dana di 23 bank tersebut. PPATK mengakui tidaklah sulit melakukan menelusurinya.
"Bagi PPATK sendiri untuk melakukan penelusuran dana nasabah private banking, saya kira bukanlah hal yang sulit sepanjang masih diputar-putar dan dipindahbukukan pada rekening penyedia jasa keuangan seperti bank," jelasnya.
Seperti diketahui, buntut kasus penggelapan dana nasabah Citigold oleh mantan relationship Citibank Malinda Dee, BI meminta bank menghentikan sementara penarikan nasabah baru layanan priority banking selama sebulan.
Larangan ini berlaku Senin (2/5/2011) hingga 30 hari ke depan. Sementara untuk nasabah lama tak usah khawatir, karena pelayanan priority banking untuk mereka tetap berjalan seperti biasa. Sejumlah bank sudah mengungkapkan potensi kerugiannya dari kebijakannya tersebut, seperti misalnya BNI yang mengaku berpotensi kehilangan pendapatan Rp 200 miliar karena kebijakan BI tersebut.
(dru/qom)










































