PPATK Siap Kejar Pelaku 'Cuci Uang' Lewat Private Banking

PPATK Siap Kejar Pelaku 'Cuci Uang' Lewat Private Banking

- detikFinance
Kamis, 05 Mei 2011 14:17 WIB
Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) siap menelusuri dana di 23 bank yang menyediakan layanan private banking untuk menelusuri dugaan money laundering. PPATK melihat celah dalam layanan private banking terkait money laundering.

"Saya sependapat bahwa adanya lubang atau celah dalam layanan Private Banking di perbankan terkait money laundering ini bila bank tidak segera melakukan langkah-langkah pembenahan untuk menerapkan ketentuan secara ketat," ujar Direktur Pengawasan dan Kepatuhan PPATK, Subintoro kepada detikFinance di Jakarta, Kamis (5/5/2011).

Menurutnya, pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh BI terkait private banking ini juga harus lebih tegas. PPATK menyambut baik upaya BI yang melakukan 'pembekuan' sementara layanan private banking.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Langkah BI membekukan sementara terhadap layanan private banking di 23 bank harus dihargai. Terkait fungsi pencegahan tindak pidana pencucian uang, langkah BI ini harus disambut baik oleh PPATK untuk melakukan langkah-langkah strategis agar upaya pencegahan dan pemberantasan money laundering lebih optimal," papar Subintoro.

Menurutnya PPATK akan menelusuri aliran dana di 23 bank tersebut. PPATK mengakui tidaklah sulit melakukan menelusurinya.

"Bagi PPATK sendiri untuk melakukan penelusuran dana nasabah private banking, saya kira bukanlah hal yang sulit sepanjang masih diputar-putar dan dipindahbukukan pada rekening penyedia jasa keuangan seperti bank," jelasnya.

Seperti diketahui, buntut kasus penggelapan dana nasabah Citigold oleh mantan relationship Citibank Malinda Dee, BI meminta bank menghentikan sementara penarikan nasabah baru layanan priority banking selama sebulan.

Larangan ini berlaku Senin (2/5/2011) hingga 30 hari ke depan. Sementara untuk nasabah lama tak usah khawatir, karena pelayanan priority banking untuk mereka tetap berjalan seperti biasa. Sejumlah bank sudah mengungkapkan potensi kerugiannya dari kebijakannya tersebut, seperti misalnya BNI yang mengaku berpotensi kehilangan pendapatan Rp 200 miliar karena kebijakan BI tersebut.

(dru/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads