Bank Indonesia (BI) meminta Citibank memberhentikan pegawai di bawah pejabat eksekutif yang terlibat langsung kasus layanan prioritas (Citigold) dan Kartu Kredit. Pejabat eksekutif yang dimaksud adalah tersangka Malinda Dee.
Demikian hal itu diungkapkan Deputi Gubernur BI Budi Rochadi, dalam jumpa pers di kantor BI, Jalan Thamrin, Jakarta, Jumat (6/5/2011).
Selain itu, BI juga berniat untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan alias fit and proper test terhadap pejabat eksekutif bank yang terkait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama fit and proper, pejabat eksektif tersebut dilarang untuk meninggalkan Indonesia," tambahnya.
Seperti diketahui, BI juga mengganjar Citibank dengan tiga sanksi sekaligus. Ini dilakukan karena buntut dari kasus pembobolan dana nasabah oleh Malinda Dee dan tewasnya nasabah kartu kredit yang diduga karena ulah debt collector.











































