PT Bank Mega Tbk (MEGA) belum memecat Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank Mega Jababeka Itman Harry yang diduga terlibat kasus pembobolan rekening deposito milik PT Elnusa Tbk (ELSA). Bank swasta itu hanya memberhentikan sementara.
"Langkah-langkah yang telah dilakukan perseroan antara lain menonaktifkan sementara pemimpin KCP Jababeka untuk memudahkan pemeriksaan," ujar Sekretaris Perusahan Bank Mega Gatot Aris Munandar dalam keterangan tertulis, Senin (9/5/2011).
Selain itu, menurut Gatot, Bank Mega melakukan audit intern dengan melakukan pemeriksaan untuk memastikan prosedur yang dilakukan dalam pencairan deposito on call sesuai dengan standar operation procedure (SOP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perseroan juga belum melakukan pencadangan apapun terkait dengan kasus ini," jelasnya.
Gatot menambahkan, perkembangan kasus ini sedang diatasi pihak berwajib serta instansi-instansinya. Sehubungan hal tersebut, Bank Mega masih menungu hasil pemeriksaan.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung saat ini sedang menyidik keterlibatan Kepala Cabang Bank Mega Jababeka Itman Harry dalam kasus pembobolan dana Pemkab Batubara ini. Itman Harry juga terlilit kasus pembobolan dana Elnusa.
Kejaksaan Agung juga bekerjasama dengan Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana.
Adapun dua orang tersangka yang telah ditangkap Kejaksaan Agung adalah Yos Rouke dan Fadil Kurniawan.
Mereka yang masing-masing adalah Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset serta Bendahara Umum Daerah itu pada 15 September 2010 hingga 11 April 2011 menyimpan dana dalam bentuk deposito senilai Rp 80 miliar di Bank Mega Jababeka. (ang/dnl)











































