Bank Mega Klaim Temukan Sendiri Pembobolan Dana Pemkab Rp 80 Miliar

Bank Mega Klaim Temukan Sendiri Pembobolan Dana Pemkab Rp 80 Miliar

- detikFinance
Senin, 09 Mei 2011 16:21 WIB
Bank Mega Klaim Temukan Sendiri Pembobolan Dana Pemkab Rp 80 Miliar
Jakarta - PT Bank Mega (Persero) mengaku kasus pembobolan dana Pemkab Batubara, Sumatera Utara Rp 80 miliar di Kantor Cabang Pembantu Bank Mega-Jababeka merupakan hasil temuannya.

Corporate Secretary Bank Mega Gatot Aris Munandar mengatakan, penemuan kasus pembobolan ini diperoleh saat Bank Mega memeriksa seluruh transaksi mencurigakan pasca kasus pembobolan dana PT Elnusa Tbk Rp 111 miliar.

"Setelah kejadian kasus ELNUSA, Bank Mega berinisiatif melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap transaksi-transaksi yang menurut Bank Mega mencurigakan dan atas hasil pemeriksaan tersebut, Bank Mega menemukan transaksi keuangan dari Pemkab Batubara yang ditempatkan di Deposit on Call senilai Rp 80 miliar," jelasnya kepada detikFinance, Senin (9/5/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehubungan dengan hal tersebut, Bank Mega sudah melaporkan masalah ini ke Bank Indonesia dan juga ke instansi terkait untuk segera ditindaklanjuti," tambah Gatot.

Gatot mengatakan, penempatan dana Pemkab Batubara di Bank Mega cabang Jababeka terjadi karena ada kerjasama oknum yang terlibat dalam kasus pembobolan tersebut.

"Kasus ini sudah ditangani oleh pihak yang berwajib dan oknum yang diduga terlibat sudah diamankan," jelasnya.

Di tempat terpisah, Kepala Pusat Pelaporan Transaksi dan Analisa Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengatakan pihaknya lah yang melaporkan adanya transaksi mencurigakan di Bank Mega tersebut.

"Kami yang lapor dan sudah menyelesaikan 2 LHA (Laporan Hasil Analisa). Sebelumnya sudah ada beberapa LTKM (Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan) yuang masuk," kata Yunus.

Seperti diketahui, beberapa pekan lalu, Bank Mega sempat menjadi pembicaraan hangat menyusul raibnya dana Elnusa sebesar Rp 111 miliar. Manajemen Elnusa mengungkapkan ada pencairan deposito berjangka miliknya di Bank Mega tanpa sepengetahuan manajemen Elnusa.

Kepolisian mengatakan, dana tersebut dibobol dengan sepengetahuan Direktur Keuangan Elnusa Santun Nainggolan yang kini sudah dipecat.

Pencairan, selanjutnya diinvestasikan ke perusahan ke tiga, PT Discovery Indonesia dan Harvestindo Asset Management (HAM). Menurut Direktur Kepatuhan Bank Mega, Suwartini, dana pencairan deposito Elnusa yang dikirim ke rekening giro PT DI di Bank Mega Cabang Jababeka sebesar Rp 121 miliar.

Selanjutnya pencairan deposito itu ditransfer ke HAM pada bank X di Jakarta sebesar Rp 40 miliar. Pengembalian hasil investasi di PT DI ditransfer ke rekening Elnusa di bank itu sebesar Rp 50,2 miliar.

Atas kasus tersebut, polisi sudah menetapkan tersangka dan menahan Santun Nainggolan, Kepala Cbang Bank Mega Jababeka Itman Harry Basuki, CEO Discovery yang juga komisaris HAM Ivan Ch, seorang broker bernama Richard Latief, Direktur DI Gun dan staf HAM Zul.

Yang terbaru adalah Kejaksaan Agung bekerjasama dengan PPATK tengah menelusuri hilangnya dana Pemkab Batubara sebesar Rp 80 miliar di Bank Mega. Kasus tersebut juga diduga melibatkan pimpinan kantor cabang Bank Mega, Itman Harry Basuki.

Kejaksaan Agung telah menangkap 2 tersangka yakni Yos Rouke dan Fadil Kurniawan, masing-masing adalah Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset serta Bendahara Umum Daerah itu.

Kedua tersangka diduga menilep dana kas daerah Kabupaten Batubara sebesar Rp 80 miliar, dengan cara memindahkannya ke rekening lain secara bertahap. Keduanya diketahui pada 15 September 2010 hingga 11 April 2011 menyimpan dana dalam bentuk deposito senilai Rp 80 Miliar di Bank Mega Jababeka. Keduanya dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Berdasarkan informasi dari PPATK, dugaan korupsi ini terkait dengan pencairan dana kas daerah Batubara dengan cara memindahkan dari Bank Sumut ke dalam rekening deposito pada Bank Mega cabang Jababeka, Bekasi, sebesar Rp 80 miliar. Bahwa atas penempatan dana tersebut, kedua tersangka telah menerima keuntungan dengan menerima cash back sebesar Rp 405 juta," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad.


(dnl/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads