Ketua Umum Pebanas Sigit Pramono menilai cash back kerap menimbulkan masalah yang justru merumitkan bank dan nasabah nantinya.
"Kalau BI mengatur seharusnya akan jadi lebih baik. Bahkan sebaiknya tidak ada itu cash back di perbankan," ujar Sigit usai konferensi pers IBEX 2011 di JCC, Senayan, Jakarta, Selasa (10/5/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atau jangan-jangan itu uangnya Harvestindo juga (PT Harvestindo Asset Management) yang digunakan untuk membayarkan cash back tersebut," tambahnya.
Dalam kasus pembobolan yang baru-baru ini menyeret PT Bank Mega Tbk, kepala cabang Bank Mega diduga mengiming-imingi cash back sebesar Rp 405 juta terhadap dua pejabat Pemkab Batubara, bila mengalokasikan dana APBD Sumatera Utara sebesar Rp 80 miliar.
Sebelumnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengimbau nasabah perbankan untuk berhati-hati ketika mendapatkan hadiah berupa cash back maupun barang elektronik seperti handphone, televisi, bahkan mobil.
Pasalnya, dalam Peraturan LPS yang terbaru komponen tersebut termasuk ke dalam perhitungan bunga. Ketika bunga yang didapatkan nasabah melebihi suku bunga penjaminan simpanan yang ditetapkan LPS, maka otomatis dana tersebut tidak akan dijamin.
(dru/dnl)











































