Demikian disampaikan Kepala LPS Firdaus Djaelani ketika ditemui di sela acara IBEX 2011, JCC, Senayan, Jakarta, Rabu (11/5/2011).
"Penunjukan penasihat keuangan baru saja dilakukan pekan lalu setelah beauty contest yang menang itu Danareksa. Proses divestasi yang rencananya dijalankan sebelum akhir tahun ini paling cepat Juli atau Agustus 2011," kata Dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, sesuai Undang-Undang Bank Mutiara harus dijual paling sesuai dana bailout Rp 6,7 triliun. "Harus laku Rp 6,7 triliun kalau tidak diperpanjang sesuai aturan LPS," katanya.
Sebelumnya pada bulan lalu LPS memilih tiga sekuritas untuk selesai menjadi penasehat keuangan, yaitu PT Mandiri Sekuritas, PT Bahana Securities, dan PT Danareksa Sekuritas.
Sebagaimana diketahui Bank Mutiara masuk periode 3 tahun pertama dimana LPS selaku pemegang saham sudah harus melepas bank dengan nilai bailout Rp 6,7 triliun tersebut.
(dru/dnl)











































