Ikut Teken, Kemenkeu Tak Mau Tanggung Ongkos Peredaran Uang

Ikut Teken, Kemenkeu Tak Mau Tanggung Ongkos Peredaran Uang

Ramdhania El Hida - detikFinance
Selasa, 24 Mei 2011 10:34 WIB
Ikut Teken, Kemenkeu Tak Mau Tanggung Ongkos Peredaran Uang
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan tidak akan membantu Bank Indonesia (BI) dalam menanggung ongkos pengedaran uang. Hal tersebut merupakan sepenuhnya tanggung jawab BI.

"Ongkos pengedaran uang ditanggung oleh BI, karena merupakan pelaksanaan kewenangan di bidang moneter yang diberikan oleh UU kepada BI sebagai Bank Sentral yang independen," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Mulia P Nasution kepada detikFinance, Selasa (24/5/2011).

Ia menyatakan, pembubuhan tanda tangan Menteri Keuangan pada uang kertas mulai tanggal 17 Agustus 2011 menunjukkan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di negara ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pembubuhan tanda tangan Menkeu menunjukkan bahwa Rupiah adalah alat pembayaran yang syah di NKRI," ujarnya.

Namun, Mulia menyatakan pemerintah tetap berkewajiban menjaga kecukupan modal BI dalam rangka pengedaran Uang. "Pemerintah menjamin kecukupan modal BI sesuai dengan ketentuan UU," pungkasnya.

Sebelumnya, Deputi Gubernur Bank Indonesia S Budi Rochadi mengatakan ketika Menteri Keuangan ikut membubuhi tanda tangan dalam mata uang rupiah maka pemerintah otomatis ikut menanggung beban pembiayaan pencetakan dan peredaran uang.

"Ini sesuai dengan tanggung jawab. Karena di negara manapun siapa yang ikut menandatangani maka orang tersebut secara instansi harus bertanggung jawab penuh mengenai hal yang terkait mata uang," ujar Budi ketika ditemui di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin Malam (23/5/2011).

Dijelaskan Budi, tanggung jawab tersebut termasuk kepada masalah krusial yakni mengenai pembiayaan pencetakan dan peredaran uang tersebut. Menurutnya, biaya pengedaran uang keseluruhan adalah ongkos yang terbesar kedua setelah menstabilkan nilai rupiah.

"Ongkosnya cukup mahal, biaya pengedaran uang keseluruhan adalah pengeluaran terbesar kedua di BI dan biaya percetakan uang kira-kira dua per tiga total biaya pengedaran uang," ujarnya.

Ia menjelaskan keinginan Menteri Keuangan untuk membubuhkan tandatangan pada uang rupiah merupakan bentuk intervensi otoritas fiskal pada otoritas moneter serta bertentangan dengan pasal 23 UUD 1945.

"Ini bisa menimbulkan konsekuensi hukum, karena ini bukan sekedar tandatangan biasa. Begitu Menteri Keuangan menandatangani ada konsekuensi pengakuan utang dan mengakibatkan ketidakpastian di kalangan masyarakat," ujarnya.

(nia/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads