Kebobolan Dua Kali, BI Minta Bank Mega Sisihkan Rp 191 Miliar

Kebobolan Dua Kali, BI Minta Bank Mega Sisihkan Rp 191 Miliar

- detikFinance
Selasa, 24 Mei 2011 19:35 WIB
Kebobolan Dua Kali, BI Minta Bank Mega Sisihkan Rp 191 Miliar
Jakarta - PT Bank Mega Tbk telah kebobolan dana dua kali dengan total Rp 191 miliar. Bank Indonesia (BI) meminta Bank Mega untuk menyisihkan uang Rp 191 miliar di sebuah rekening sebagai jaminan jika ternyata harus mengganti uang yang dibobol tersebut.

Seperti diketahui, dana yang dibobol di Bank Mega terdiri dari dana PT Elnusa Tbk Rp 111 miliar dan Pemkab Batubara Sumut Rp 80 miliar.

"Jadi Bank Mega menyisihkan sebagian asetnya, dalam satu rekening tertentu. Ini seperti rekening yang diblokir, di bawah pengawasan khusus BI dan bisa dicairkan atas izin BI. Dana itu disisihkan untuk itu, dan itu nantinya tidak boleh diapa-apain," tutur Kepala Biro Humas BI Difi A. Johansyah di Jakarta, Selasa (24/5/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Difi mengatakan, sanksi ini diberikan BI karena pada prinsipnya bank harus bertanggung jawab untuk dana nasabah yang dikelolanya. "Jadi kalau ada dana hilang harus diganti seperti di Citibank," jelas Difi.

Namun, lanjut Difi, dalam kasus Bank Mega ada keterlibatan dari kedua belah pihak yakni bank dan nasabah. "Maka sampai dispute selesai BI minta Bank Mega membuat escrow account sebesar dana tersebut," jelas Difi.

Seperti diketahui, Bank Mega sempat menjadi pembicaraan hangat menyusul raibnya dana Elnusa sebesar Rp 111 miliar. Manajemen Elnusa mengungkapkan ada pencairan deposito berjangka miliknya di Bank Mega tanpa sepengetahuan manajemen Elnusa. Kepolisian mengatakan, dana tersebut dibobol dengan sepengetahuan Direktur Keuangan Elnusa Santun Nainggolan yang kini sudah dipecat.

Pencairan, selanjutnya diinvestasikan ke perusahan ke tiga, PT Discovery Indonesia dan Harvestindo Asset Management (HAM). Menurut Direktur Kepatuhan Bank Mega, Suwartini, dana pencairan deposito Elnusa yang dikirim ke rekening giro PT DI di Bank Mega Cabang Jababeka sebesar Rp 121 miliar.

Selanjutnya pencairan deposito itu ditransfer ke HAM pada bank X di Jakarta sebesar Rp 40 miliar. Pengembalian hasil investasi di PT DI ditransfer ke rekening Elnusa di bank itu sebesar Rp 50,2 miliar.

Atas kasus tersebut, polisi sudah menetapkan tersangka dan menahan Santun Nainggolan, Kepala Cabang Bank Mega Jababeka Itman Harry Basuki, CEO Discovery yang juga komisaris HAM Ivan Ch, seorang broker bernama Richard Latief, Direktur DI Gun dan staf HAM Zul.

Belum lama kasus terjadi, Kejaksaan Agung bekerjasama dengan PPATK tengah menelusuri hilangnya dana Pemkab Batubara sebesar Rp 80 miliar di Bank Mega. Kasus tersebut juga diduga melibatkan pimpinan kantor cabang Bank Mega, Itman Harry Basuki.

Kejaksaan Agung telah menangkap 2 tersangka yakni Yos Rouke dan Fadil Kurniawan, masing-masing adalah Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset serta Bendahara Umum Daerah itu.

Kedua tersangka diduga menilep dana kas daerah Kabupaten Batubara sebesar Rp 80 miliar, dengan cara memindahkannya ke rekening lain secara bertahap. Keduanya diketahui pada 15 September 2010 hingga 11 April 2011 menyimpan dana dalam bentuk deposito senilai Rp 80 Miliar di Bank Mega Jababeka. Keduanya dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Berdasarkan informasi dari PPATK, dugaan korupsi ini terkait dengan pencairan dana kas daerah Batubara dengan cara memindahkan dari Bank Sumut ke dalam rekening deposito pada Bank Mega cabang Jababeka, Bekasi, sebesar Rp 80 miliar. Bahwa atas penempatan dana tersebut, kedua tersangka telah menerima keuntungan dengan menerima cash back sebesar Rp 405 juta," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad beberapa waktu lalu.


(dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads