"Yang ada adalah pembatasan kepemilikan. Logikanya, karena bank gagal itu berdasarkan statistik bukan karena kompetisi tapi karena pada umumnya diambil oleh pemiliknya, dirampok pemiliknya," ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman D Hadad ketika ditemui disela acara Gerakan Indonesia Menabung ''TabunganKu Masa Depanku'' yang dilaksanakan di Balai Kota Malang, Jawa Timur (29/5/2011).
Dijelaskan Muliaman, ketika sebuah bank dimiliki mayoritas oleh seseorang maka sang pemilik bisa melakukan apa saja dengan bank tersebut. Nah, ketika bank dimiliki secara beramai-ramai maka tidak ada orang yang dominan menentukan bank tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Muliaman, ketika bank dimiliki oleh publik maka kontrol dan pengelolaan bank itu bisa jadi lebih berimbang. "Terdapat check and balance, ada kepentingan publik, sedangkan dia listed, publik jadi pengawas, tidak hanya BI, tapi juga Bapepam, para pengamat, analis juga," tuturnya.
Lebih jauh Muliaman mengatakan, saat ini kajian mengenai aturan tersebut masih berjalan. Nantinya, sambung Muliaman arahnya adalah kebijakan kepemilikan seperti Single Presence Policy.
(dru/dru)











































