Pemerintah Pusat Harus Waspadai Dana 'Nganggur' Pemda

Pemerintah Pusat Harus Waspadai Dana 'Nganggur' Pemda

Herdaru Purnomo - detikFinance
Senin, 06 Jun 2011 14:38 WIB
Pemerintah Pusat Harus Waspadai Dana Nganggur Pemda
Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghimbau Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selaku bendahara negara untuk memperhatikan dana 'idle' di pemerintah daerah agar tidak disalahgunakan.

Selain dana Pemda Batubara, ternyata sebelumnya PPATK pernah menemukan transaksi mencurigakan dana Pemda Aceh senilai Rp 220 miliar yang ngendon di bank.

"Ini sudah berlangsung dari 2007 bahwa PPATK bersama KPK dan BI itu mencoba menyosialisasikan hal ini kepada pemerintah termasuk pemda-pemda di seluruh Indonesia supaya hati-hati mengelola dana-dana pemda," kata Direktur Kepatuhan dan Pengawasan PPATK Subintoro ketika ditemui disela Seminar Nasional TPPU di Hotel Santika, Jakarta, Senin (6/6/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga bila ada dana idle tidak dimanfaatkan oleh oknum," imbuhnya.

Menurut Subintoro, kasus seperti ini merupakan hal yang 'lumrah' dilakukan pemerintah daerah. Oleh sebab itu, lanjut Subintoro, perlu dilakukan pengawasan pemerintah pusat soal anggaran daerah.

"Sebelumnya pernah ada juga dana pemda Aceh yang sebesar Rp 220 miliar, tetapi tidak mengemuka," tambahnya.

(dru/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads