Selain dana Pemda Batubara, ternyata sebelumnya PPATK pernah menemukan transaksi mencurigakan dana Pemda Aceh senilai Rp 220 miliar yang ngendon di bank.
"Ini sudah berlangsung dari 2007 bahwa PPATK bersama KPK dan BI itu mencoba menyosialisasikan hal ini kepada pemerintah termasuk pemda-pemda di seluruh Indonesia supaya hati-hati mengelola dana-dana pemda," kata Direktur Kepatuhan dan Pengawasan PPATK Subintoro ketika ditemui disela Seminar Nasional TPPU di Hotel Santika, Jakarta, Senin (6/6/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Subintoro, kasus seperti ini merupakan hal yang 'lumrah' dilakukan pemerintah daerah. Oleh sebab itu, lanjut Subintoro, perlu dilakukan pengawasan pemerintah pusat soal anggaran daerah.
"Sebelumnya pernah ada juga dana pemda Aceh yang sebesar Rp 220 miliar, tetapi tidak mengemuka," tambahnya.
(dru/ang)











































