DPR Beri Izin Barang Negara Rp 30,2 Triliun Jadi Underlying Sukuk

DPR Beri Izin Barang Negara Rp 30,2 Triliun Jadi Underlying Sukuk

- detikFinance
Selasa, 21 Jun 2011 18:50 WIB
Jakarta - DPR RI akhirnya menyetujui usulan pemerintah untuk menggunakan Barang Milik Negara (BMN) sebesar Rp 30,2 triliun sebagai underlying asset penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara.

Persetujuan DPR itu diberikan dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan Agus Martowardojo, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/6/2011). Persetujuan itu disampaikan Pimpinan Raker Emir Moeis setelah mendengar paparan pemerintah.

"Harus dipastikan digunakan untuk proyek," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis pada kesempatan yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harry menyampaikan hal itu untuk mengingatkan agar sukuk negara yang diterbitkan itu tidak dijual atau dijaminkan oleh pemerintah.

Menanggapi hal itu, Menkeu Agus Martowardojo memastikan bahwa sukuk negara itu digunakan untuk membiayai berbagai proyek.

"SBSN merupakan instrumen pembiayaan APBN," tegas Agus Marto.

Penerbitan sukuk negara ini berdasarkan Undang-Undang Surat Berharga Syariah Negara, di mana penerbitan SBSN itu harus mendapat persetujuan DPR. Underlying asset adalah aset yang jadi objek dasar transaksi dalam penerbitan sukuk.

Sebelumnya, Dirjen Pengelolaan Utang Kemenkeu, Rahmat Waluyanto mengatakan, pemerintah akan memundurkan waktu penerbitan surat utang syariah, sukuk global yang semula dijadwalkan pada Juli-Agustus 2011 menjadi sekitar September-Oktober karena belum didapatnya izin dari DPR untuk underlying asset itu.

(nia/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads