Persetujuan DPR itu diberikan dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan Agus Martowardojo, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/6/2011). Persetujuan itu disampaikan Pimpinan Raker Emir Moeis setelah mendengar paparan pemerintah.
"Harus dipastikan digunakan untuk proyek," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis pada kesempatan yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi hal itu, Menkeu Agus Martowardojo memastikan bahwa sukuk negara itu digunakan untuk membiayai berbagai proyek.
"SBSN merupakan instrumen pembiayaan APBN," tegas Agus Marto.
Penerbitan sukuk negara ini berdasarkan Undang-Undang Surat Berharga Syariah Negara, di mana penerbitan SBSN itu harus mendapat persetujuan DPR. Underlying asset adalah aset yang jadi objek dasar transaksi dalam penerbitan sukuk.
Sebelumnya, Dirjen Pengelolaan Utang Kemenkeu, Rahmat Waluyanto mengatakan, pemerintah akan memundurkan waktu penerbitan surat utang syariah, sukuk global yang semula dijadwalkan pada Juli-Agustus 2011 menjadi sekitar September-Oktober karena belum didapatnya izin dari DPR untuk underlying asset itu.
(nia/qom)











































