Hal tersebut disampaikan Dirut Bank Mega JB Kendarto dalam RDP dengan Komisi XI DPR RI terkait kasus Bank Mega, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/6/2011).
"Kita rencananya membuka 75 cabang ya, tapi baru buka 5 cabang sudah berhenti," ungkap Kendarto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus lain adalah hilangnya dana Pemkab Batubara sebesar Rp 80 miliar di Bank Mega. Kasus tersebut juga diduga melibatkan pimpinan kantor cabang Bank Mega, Itman Harry Basuki.
Atas kasus pembobolan tersebut, BI telah menetapkan sejumlah sanksi kepada bank milik Chairul Tanjung tersebut. Sanksi itu antara lain adalah:
- Menghentikan penambahan nasabah Deposit on Call (DoC) baru dan perpanjangan DoC lama, termasuk untuk produk sejenis seperti Negotiable Certificate of Deposit (NCD), selama 1 tahun.
- Menghentikan pembukaan jaringan kantor baru selama 1 tahun.
Kendarto mengakui, kasus pembobolan yang berbuntut pada sanksi berat dari BI itu sedikit memberikan pengaruh pada kinerja Bank Mega. Sisi yang paling berdampak adalah berkurangnya kemampuan Bank Mega menarik dana dari masyarakat karena tidak boleh membuka layanan deposit on call (DoC).
"Kalau saya bilang nggak terganggu, nanti kamu nggak percaya. Pasti ada gangguan sedikit lah, kita kan nggak boleh buka deposito on call, itu akan mengurangi DPK kita. Kita nggak bisa buka cabang itu kan mengurangi kemampuan kita untuk kasih kredit, mengurangi kemampuan kita untuk menarik dana masyarakat, mengurangi keinginan kita untuk yang lain, transfer segala macam," urainya.
Meski demikian, ia memastikan target yang dipatok perseroan di tahun ini tidak akan terlalu banyak terganggu. "Target nggak begitu banyak terganggu, meskipun besaran target kita coba untuk kita capai dengan memanfaatkan cabang-cabang yang ada, tapi kemampuannya menjadi berkurang," imbuhnya.
Khusus untuk pertumbuhan kredit, Kendarto memastikan tidak ada masalah untuk pencapaiannya. Hal itu dikarenakan yang terkena pengaruh adalah dari sisi simpanan Deposito on Call yang 'diblok' oleh BI.
"Kalau kredit lancar-lancar saja, kita ekspansi terus malah, UMKM memang (terpengaruh). Dengan tidak boleh membuka cabang di daerah tertentu karena distop, kita tidak bisa melayani UMKM di daerah tertentu itu," ujarnya.
Bank Mega menargetkan pengucuran kredit di tahun 2011 sebesar Rp 32 triliun. Hingga saat ini, menurut Kendarto, pencapaiannya baru sekitar Rp 22-23 triliun.
(qom/ang)