"Nantinya perusahaan pengiriman uang diharuskan berbadan hukum Indonesia dan memperoleh ijin dari BI sehingga memudahkan pemantauan. Dengan demikian diharapkan memperkecil peluang bank atau perusahaan pengirim uang untuk berlama-lama dalam mengirimkan uang nasabah melalui transfer. Misalnya melalui RTGS bagi bank," jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat BI, Difi Johansyah kepada detikFinance, Selasa (5/7/2011).
Dijelaskan Difi sebenarnya dalam ketentuan pengiriman uang melalu transfer, nasabah berhak menanyakan kepada bank kapan uangnya sampai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh sebab itu, Difi mengatakan pemantauan lebih jauh harus diupayakan segera guna mencegah hal-hal tersebut. "Jika tidak dipatuhi ketentuannya, akan dikenakan sanksi yang bersifat administratif dari teguran tertulis, denda sampai pencabutan ijin," jelas Difi.
Sebelumnya, Kepala Biro Sistem Pembayaran Aribowo mengatakan BI memang mewajibkan perusahaan pengiriman uang asing berbadan hukum Indonesia dan memperoleh ijn dari bank sentral. Hal ini sebagai sinkronisasi Peraturan Bank Indonesia (PBI) dengan Undang-Undang Transfer Dana.
"Sebagai implementasi dari Undang-Undang No 3/2011 tentang Transfer Dana, BI akan mensinkronisasikan PBI tentang Pengiriman Uang dengan UU tersebut. Diharapkan tahun ini selesai," ujar Aribowo.
Dijelaskan Aribowo, PBI tersebut terutama akan mengatur tentang perusahaan asing pengiriman uang yang ada di Indonesia. "Nantinya perusahaan pengiriman uang asing ini diharuskan berbadan hukum Indonesia dan memperoleh ijin dari BI sehingga memudahkan pemantauan," ungkap Aribowo.
(dru/qom)











































