Bakrie Life Bersikukuh Bayar Pesangon Karyawan Pakai Surat Utang

Bakrie Life Bersikukuh Bayar Pesangon Karyawan Pakai Surat Utang

- detikFinance
Rabu, 06 Jul 2011 08:38 WIB
Bakrie Life Bersikukuh Bayar Pesangon Karyawan Pakai Surat Utang
Jakarta - PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) mengklaim telah berupaya memenuhi apa yang menjadi hak para karyawan. Bahkan Bakrie Life menjanjikan pembayaran pesangon, uang jasa, uang ganti rugi dan 4 kali gaji serta bunga kepada karyawannya. Namun, hanya melalui surat utang hal tersebut bisa dilakukan.

Demikian diungkapkan oleh Deputy Legal Bakrie Life, Dewanto Prihantono kepada detikFinance di Jakarta, Rabu (6/7/2011).

"Bahwa perusahaan walaupun dalam keadaan susah tetap berupaya memenuhi apa yang menjadi bagian hak karyawannya. Antara lain dengan komposisi Uang pesangon 1 kali sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Uang jasa 1 kali PMK, uang ganti rugi 15% dikalikan uang pesangon dan uang jasa, ditambah 4 kali gaji dan bunga 9%," ungkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara subtansi dan memperhatikan kondisi perusahaan saat ini, hanya MSN (Surat Utang Medium Secure Note) yang dapat menjadi sumber dana untuk menyelesaikan pembayaran pesangon seluruh karyawan," imbuhnya.

Ia menambahkan, kebijakan yang dikeluarkan oleh perusahaan terkait dengan PHK semata-mata telah didahului dengan beberapa kali dilakukan pertemuan-pertemuan dengan seluruh karyawan. Diberitahukan pada intinya perusahaan telah mengalami kondisi kesulitan likuiditas sebagai akibat krisis keuangan dimana diluar keinginan dan kemampuan perusahaan sehingga perusahaan dalam kurun 4 tahun kebelakang tidak dalam produksi dan kinerja optimal.

"Keadaan ini paling sangat berpengaruh pada jalannya kegiatan perusahaan sehingga perusahaan dinyatakan tidak sehat sebagaimana telah disampaikan oleh Biro Perasuransian Bapepam LK. Bahwa perusahaam saat inipun hanya diperkenankan untuk menerima premi-premi renewal saja dan menyelesaikan kewajiban kepada seluruh nasabah hingga 2012," paparnya.

Dewanto berharap bahwa sesungguhnya apa yang dilakukan perusahaan yang secara tidak langsung berharap menjadi pertimbangan semua pihak dimana saat ini perusahaan dalam kondisi dengan segala keterbatasan yang ada.

Seperti diketahui Bakrie Life melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap sejumlah karyawannya. PHK itu juga menyalahi aturan karena pembayaran pesangonnya memakai surat utang. Beberapa karyawan telah mengajukan gugatan terkait hal tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

(dru/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads