Demikian diungkapkan oleh Deputy Legal Bakrie Life, Dewanto Prihantono kepada detikFinance di Jakarta, Rabu (6/7/2011).
"Bahwa perusahaan walaupun dalam keadaan susah tetap berupaya memenuhi apa yang menjadi bagian hak karyawannya. Antara lain dengan komposisi Uang pesangon 1 kali sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Uang jasa 1 kali PMK, uang ganti rugi 15% dikalikan uang pesangon dan uang jasa, ditambah 4 kali gaji dan bunga 9%," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, kebijakan yang dikeluarkan oleh perusahaan terkait dengan PHK semata-mata telah didahului dengan beberapa kali dilakukan pertemuan-pertemuan dengan seluruh karyawan. Diberitahukan pada intinya perusahaan telah mengalami kondisi kesulitan likuiditas sebagai akibat krisis keuangan dimana diluar keinginan dan kemampuan perusahaan sehingga perusahaan dalam kurun 4 tahun kebelakang tidak dalam produksi dan kinerja optimal.
"Keadaan ini paling sangat berpengaruh pada jalannya kegiatan perusahaan sehingga perusahaan dinyatakan tidak sehat sebagaimana telah disampaikan oleh Biro Perasuransian Bapepam LK. Bahwa perusahaam saat inipun hanya diperkenankan untuk menerima premi-premi renewal saja dan menyelesaikan kewajiban kepada seluruh nasabah hingga 2012," paparnya.
Dewanto berharap bahwa sesungguhnya apa yang dilakukan perusahaan yang secara tidak langsung berharap menjadi pertimbangan semua pihak dimana saat ini perusahaan dalam kondisi dengan segala keterbatasan yang ada.
Seperti diketahui Bakrie Life melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap sejumlah karyawannya. PHK itu juga menyalahi aturan karena pembayaran pesangonnya memakai surat utang. Beberapa karyawan telah mengajukan gugatan terkait hal tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
(dru/qom)











































