"Sampai saat ini belum ada respons. Bank BUMN belum ada respons," ujar Mustafa ketika ditemui di Gedung DPR RI Senayan seusai menghadiri rapat bersama Anggota Komisi VI DPR RI, Jakarta, Senin (11/7/2011).
Demikian pula terkait pembelian Bank Muamalat, Mustafa mengaku sejauh ini belum ada bank BUMN yang berminat, termasuk juga BRI. "Ketika dievaluasi Bank BRI masih menangguhkan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deputi Bidang Jasa Keuangan Kementerian BUMN Parikesit Suprapto sebelumnya mengatakan, pemerintah mendorong bank-bank BUMN untuk membeli saham Bank Mutiara. Bank BUMN dapat meningkatkan kapasitas bisnisnya melalui pertumbuhan anorganik jika dapat mengakuisisi bank yang sebelumnya bernama Bank Century tersebut.
Bank Mutiara akan dijual oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan harga Rp 6,7 triliun, sesuai dengan dana yang digelontorkan saat bailout tahun 2008 lalu. Bank tersebut sebelumnya bernama Bank Century.
Berdasarkan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, seluruh saham bank dalam penanganan wajib dijual oleh LPS paling lama tiga tahun sejak dimulainya penanganan. Jangka waktu penjualan dapat diperpanjang sebanyak-banyaknya dua kali dengan masing-masing perpanjangan selama satu tahun.
(nrs/qom)











































