Masuk RI, Bank Malaysia Harus Berbadan Hukum Perseroan

Masuk RI, Bank Malaysia Harus Berbadan Hukum Perseroan

- detikFinance
Minggu, 24 Jul 2011 17:40 WIB
Jakarta - Bank Indonesia (BI) belum mendapatkan kabar mengenai rencana Bank Kerjasama Rakyat Malaysia Berhad (Bank Rakyat) untuk membuka kantor cabang di Indonesia. Sesuai aturan BI, jika Bank Rakyat Malaysia memang berkeinginan maka aturan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) harus dipenuhi.
 
"Tidak boleh. Jika seperti Citibank, HSBC, itu kan kantor cabang dan sekarang tidak boleh ada kantor cabang baru," ujar Direktur Direktorat Perijinan dan Informasi BI, Joni Swastanto di Jakarta, Minggu (24/7/2011).

Dijelaskan Joni, pembukaan cabang Bank Rakyat Malaysia di Indonesia harus berbentuk badan hukum PT, bukan kantor cabang bank asing (KCBA). "Tidak boleh buka kantor cabang baru Indonesia. Izin itu sudah kami tutup sejak lama. Jika iya, harus berbentuk PT,” terang Joni.

Namun hingga saat ini BI belum mendapatkan kabar maupun rencana dari Bank Rakyat Malaysia mengenai hal tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belakangan terdengar kabar, Bank Kerjasama Rakyat Malaysia berencana memperluas ekspansinya di Indonesia. Hal ini dilakukan dengan cara membuka kantor cabang.

Seperti diketahui, BI tengah melakukan kajian untuk mewajibkan Kantor Cabang Bank Asing (KCBA) di Indonesia berbadan hukum PT (Perseroan Terbatas).

Gubernur BI Darmin Nasution mengungkapkan hal ini menjadi fokus dikarenakan adanya kekhawatiran jika ada masalah dengan induk bank di luar negeri akan sangat berdampak KCBA tersebut.

"Memang bank asing itu arahnya berbentuk badan hukum PT. Kalau kenapa-kenapa induknya maka akan sangat berdampak di cabangnya, kita sedang mereview kembali, harus ada aturan melindungi bangsa, kalau kenapa-kenapa di atasnya. Semua negara di mana ada cabangnya ikut susah," ungkap Darmin.

(dru/dru)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads