"Anggaran itu untuk 9 rukun tetangga di 3 desa, yaitu Jatirejo Barat, Siring Barat dan Mindi," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Herry Purnomo, saat jumpa pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Rabu (27/7/2011).
Meskipun demikian, Herry menyatakan tidak ada penambahan anggaran penanggulangan lumpur Sidoarjo yang signifikan dalam APBN Perubahan Tahun 2011. Anggaran penanggulangan lumpur Sidoarjo di BPLS masih sama dengan sebelumnya, sekitar Rp 1,286 triliun. Perbedaan antara APBN 2011 dengan APBN-P 2011 terkait alokasi anggarannya. Awalnya, anggaran BPLS tersebut untuk biaya kontrak rumah, tunjangan hidup, dan evakuasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun dengan kondisi saat ini, BPLS akhirnya mengusulkan bahwa anggaran sebesar Rp 1,286 triliun tersebut sebaiknya juga digunakan untuk pembelian tanah dan bangunan bagi korban lumpur Sidoarjo. Ini lantaran BPLS memperkirakan di akhir tahun nanti bakal ada dana sisa jika peruntukannya hanya untuk biaya kontrak rumah, tunjangan hidup dan evakuasi.
"Jadi, daripada sisa, dananya akhirnya bisa digunakan untuk pembelian tanah dan bangunan," ujarnya.
Namun, untuk mencairkan anggaran tersebut, harus diterbitkan terlebih dahulu peraturan presiden. Klausul ini tercantum dalam pasal 18 UU APBN Perubahan 2011."Sebelum aturannya keluar, kita sudah mendahuluinya dengan penyediaan dananya," tandasnya.
(nia/hen)











































