Bapepam: Kalau Ada OJK, Penyelewengan Investasi Bisa Dicegah

Bapepam: Kalau Ada OJK, Penyelewengan Investasi Bisa Dicegah

- detikFinance
Jumat, 05 Agu 2011 19:12 WIB
Bapepam: Kalau Ada OJK, Penyelewengan Investasi Bisa Dicegah
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menilai pembentukan lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa mencegah terjadinya kasus investasi ilegal seperti yang terjadi pada Askrindo.

Demikian disampaikan Nurhaida dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (5/8/2011).

"Memang ada dua pilihan yaitu segera adanya OJK, karena pengawasan menjadi satu dalam satu lembaga, termasuk penindakan jika terjadi penyelewengan,” tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan dalam peraturan pasar modal, Bapepam-LK tidak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran di pihak lembaga keuangan. Bapepam-LK hanya berwenang dalam pemeriksaan perusahaan di bidang pasar modal.

β€œKami tidak punya kewenangan ke pihak lembaga keuangan seperti Askrindo ini, sehinga memang biro PP (Penyidikan dan Penindakan) tidak periksa atas dugaan pelanggaran Askrindo,” kata Nurhaida.

Bapepam-LK hanya bisa melimpahkan hal ini ke pihak kepolisian jika ada pelanggaran industri asuransi, sesuai diamanatkan dalam UU Asuransi. Kewenangan Bapepam-LK terbatas dalam pemehuhan standar kesehatan perusahaan asuransi, termasuk permodalan.

"Bisa saja melakukan revisi UU Asuransi jika diperlukan mendesak. Tapi lebih baik di dalam OJK, karena sudah menyatukan seluruh perundang-undangan. Baik pasar modal, asuransi, perbankan," tegasnya.

Seperti diketahui, Askrindo melakukan penempatan dana investasi ke tiga manajer investasi (MI), satu perusahaan sekuritas (broker) dan satu perusahaan jasa keuangan. Mereka adalah PT Jakarta Invesment, PT Jakarta Securities, PT Reliance Asset Management, dan PT Harvestindo Asset Management, plus PT Batavia Prosperindo Financial Services.

Padahal dalam aturan kotrak bilateral terbaru, V.G.6, perusahaan asuransi tidak diperbolehkan menempatkan dana di Kotrak Pengelolaan Dana (KPD). "Sejak 2006, Bapepam-LK melakukan pembenahan atas kebijakan pengawasan di asuransi. Dan sejak 2008 perusahaan asuransi harus menghentikan KPD, karena KPD tidak masuk dalam instrumwn yang bisa diinvestasikan," tuturnya.

Hasil penelahaan Bapepam-LK, ditemukan penempatan KPD di lima perusahaan keuangan tersebut. Pihaknya pun langsung melakukan tindakan tegas, berupa pembekuan kegiatan usaha Reliance, Jakarta Investment, Jakarta Securities, Batavia Prosperindo, dan Harvestido.

"Setelah pembekuan, kami juga melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian. Untuk segera melanjutkan pemeriksaan Askrindo. Kami juga siap memberikan keterangan ahli dan juga informasi lain yang diperlukan," imbuhnya.

(wep/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads