"Itu kebijakan politiknya kan sudah, kebijakannya sudah. Iya harus kita selesaikan karena kasihan petaninya, tidak bisa membayar mungkin karena dulu sosialisasinya kurang baik, mungkin dianggap itu sebagai bantuan atau apa, sehingga mereka tidak berdaya untuk melakukan itu," ujar Menko Perekonomian Rajasa di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Senin (22/8/2011).
Selain itu, Hatta menyatakan petani tidak bisa menggunakan Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KPPE) sebagai pengganti KUT dengan adanya tunggakan tersebut. Hatta menilai adanya tunggakan KUT salah satunya disebabkan kurangnya sosialisasi kepada petani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hatta, penyediaan talangan (bailout) bisa digunakan untuk menghapus tunggakan KUT dari neraca perbankan. "Ini yang harus proper karena harus mengikuti aturan juga," jelasnya.
Adapun besar tunggakan yang akan diputihkan saat ini mencapai Rp 5,7 triliun. Sayangnya, Hatta tidak ingat untuk mengungkapkan berapa banyak debitur yang berutang. "Kalau tidak salah Rp 5,7 triliun," ujarnya.
Sementara ketika disinggung berapa besar dana talangan yang disediakan, ia hanya mengatakan, tengah dikaji. "Oh belum sampai ke situ, sekarang kita pelajari apa alternatif terbaik," tandasnya.
Masalah rencana penghapusan KUT ini sebenarnya sudah ada sejak tahun 2005 lalu. Waktu itu Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) meminta tunggakan kredit usaha tani (KUT) tahun penyaluran 1998-1999 sebesar Rp 5,76 triliun dihapus tagih.
Langkah ini sebagai upaya penyelesaian kredit macet yang berlarut-larut. Payung hukum yang digunakan adalah Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No 31/PMK.07/2005 mengenai penghapusan piutang pemerintah.
(nia/hen)











































