Bank sentral mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa KUPU yang telah mempunyai izin resmi dari BI.
Demikian disampaikan Juru Bicara BI, Difi Johansyah ketika berbincang dengan detikFinance di Jakarta, Senin (12/9/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan Difi, selama 2010 saja volume transaksi dari KUPU ini hanya mencapai 900 ribu transaksi. Maka dengan adanya kenaikan volume dan transaksi KUPU, BI terus memantau kegiatan ini.
Berdasarkan data Bank Indonesia, saat ini penyelenggara kegiatan jasa usaha pengiriman uang non bank yang telah mendapatkan izin mencapai 75 KUPU. Terdiri dari perseorangan dan perusahaan.
Padahal terdapat ratusan perusahaan maupun perorangan yang memberikan layanan pengiriman uang. BI tidak bertanggung jawab terhadap jasa pengiriman uang yang belum mendapatkan izin dari BI.
Khusus untuk jasa pengiriman uang asing, BI mewajibkan perusahaan pengiriman uang asing berbadan hukum Indonesia. Hal ini sebagai sinkronisasi Peraturan Bank Indonesia (PBI) dengan Undang-Undang Transfer Dana.
"Sebagai implementasi dari Undang-Undang No.3/2011 tentang Transfer Dana, BI akan mensinkronisasikan PBI tentang Pengiriman Uang dengan UU tersebut," jelas Difi.
PBI tersebut terutama akan mengatur tentang perusahaan asing pengiriman uang yang ada di Indonesia. "Nantinya perusahaan pengiriman uang asing ini diharuskan berbadan hukum Indonesia dan memperoleh izin dari BI sehingga memudahkan pemantauan," ungkapnya.
(dru/dnl)











































