Demikian disampaikan oleh Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani dalam siaran pers, Rabu (14/9/2011).
"Penetapan tingkat bunga wajar tersebut didasari beberapa pertimbangan antara lain kondisi perekonomian dalam negeri yang relatif kuat ditandai dengan tingkat inflasi yang relatif rendah, meningkatnya cadangan devisa, dan menguatnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai ketentuan LPS, apabila tingkat bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga waja, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin," tegas Firdaus.
Karena itu bank wajib memberitahukan nasabah mengenai tingkat bunga wajar yang berlaku dengan menempatkan informasi mengenai tingkat bunga wajar pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.
tekanan inflasi yang masih relatif tinggi juga menjadi dasar ditahannya bunga penjaminan simpanan tersebut. Tekanan inflasi masih tinggi karena tren kenaikan harga komoditas internasional dan meningkatnya permintaan barang dan jasa.
Akibat pertimbangan tadi, maka tingkat suku bunga penjaminan simpanan rupiah sekarang di bank umum tetap 7,25%, suku bunga penjaminan simpanan valas di bank umum tetap 2,75%, dan suku bunga penjaminan simpanan di BPR juga bertahan di 10,25%.
(dnl/ang)











































