Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis kepada detikFinance, Senin (3/10/2011).
"Ini akan kita panggil yang bersangkutan (Budi Mulya) berikut bersama Dewan Gubernur BI. Apa ada pelanggaran etika? Seorang pejabat BI meminjam dana ke pemegang saham sebuah bank," tutur Harry.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi itu (sanksi) penting! Itu yang kita bicarakan. Dalam waktu dekat kita panggil mereka semua," tukasnya.
Seperti diketahui, Budi Mulya mengaku pernah meminjam uang secara pribadi ke Robert Tantular.
Juru Bicara BI Difi A. Johansyah mengatakan saat ini tugas Budi Mulya 'hanya' membidangi soal kesekretariatan, unit khusus penyelesaian aset, museum BI, serta kantor Bank Indonesia (KBI).
"Untuk jabatan Pak Budi Mulya yang lalu yaitu Direktorat Pengelolaan Moneter dipegang oleh Pak Halim (Deputi Gubernur BI), dan pengelolaan devisa dipegang Pak Hartadi (Deputi Gubernur BI)," jelas Difi.
Saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang melakukan audit forensik terkait suntikan dana penyelamatan Bank Century Rp 6,7 triliun di 2008 lalu.
Pengacara Robert Tantular yaitu T. Triyanto membenarkan bahwa Budi Mulya meminjam uang secara personal ke kliennya senilai Rp 1 miliar untuk keperluan pembelan lahan proyek properti di kawasan Kuningan pada Agustus 2008. Namun pinjaman ini telah dilunasi pada awal 2009.
(dnl/qom)











































