Ngutang ke Robert Tantular Rp 1 Miliar, Budi Mulya Langgar Kode Etik BI

Ngutang ke Robert Tantular Rp 1 Miliar, Budi Mulya Langgar Kode Etik BI

- detikFinance
Senin, 03 Okt 2011 17:12 WIB
Ngutang ke Robert Tantular Rp 1 Miliar, Budi Mulya Langgar Kode Etik BI
Jakarta - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya telah melanggar kode etik Bank Indonesia terkait kasus utang ke Robert Tantular sebesar Rp 1 miliar. Namun Budi Mulya belum bisa dinonaktifkan karena belum ada keputusan pengadilan yang tetap.

Soal kode etik BI yang tidak memperbolehkan berhubungan dengan pemegang saham bank?

"Ya, memang nggak memperbolehkan itu," ujar juru bicara BI, Difi A. Johansyah saat ditanya mengenai pelanggaran kode etik yang dilakukan Budi karena berhubungan dengan pemegang saham bank.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, BI telah melakukan investigasi internal atas laporan mengenai aktivitas tidak lazim Budi Mulya yang berutang ke eks pemilik Bank Century tersebut. Hasil investigasi itu akhirnya 'berbuah' pada pengurangan tugas Budi Mulya.

"Kesimpulan sementara kita adalah mengenai etika, kita melakukan pembidangan pengalokasian baru sambil menunggu finalnya keputusan yang dilakukan oleh audit forensik itu sendiri," jelas Difi kepada wartawan di Gedung BI, Jakarta, Senin (3/10/2011).

Berdasarkan hasil investigasi tersebut, Budi Mulya yang sebelumnya menjabat Deputi Gubernur BI bidang pengelolaan moneter, dipindahkan penugasannya untuk mengurus kesekretariatan, Unit Khusus Penyelesaian Aset, Museum BI, dan kantor perwakilan. Tugas pengelolaan moneter akhirnya ditangani oleh Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah.

Dalam kode etik pegawai BI yang terpampang di situs otoritas moneter itu, tertuang jelas mengenai hubungan terlarang antara pegawai BI dan pihak-pihak yang terkait. Berikut kode etik pegawai BI seperti tertuang di situs BI:
  1. Pegawai dilarang menyalahgunakan jabatan, wewenang, dan atau fasilitas yang diberikan oleh Bank Indonesia.
  2. Pejabat Bank Indonesia wajib untuk melaporkan harta kekayaannya kepada Bank Indonesia dan atau Komisi Pemberantasan Korupsi.
  3. Pegawai dilarang meminta/menerima, memberi persetujuan untuk menerima, mengizinkan atau membiarkan keluarga untuk meminta/menerima fasilitas dan hal-hal lain yang dapat dinilai dengan uang dari perorangan atau badan yang diketahui atau patut diduga bahwa hal tersebut mempunyai hubungan, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan jabatan atau pekerjaan Pegawai yang bersangkutan.
  4. Pegawai wajib menjaga rahasia Bank Indonesia untuk hal yang dikategorikan rahasia.
  5. Pegawai dilarang menjadi anggota, pengurus partai politik, dan atau melakukan kegiatan untuk kepentingan partai politik.
"Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," demikian peraturan yang tertuang di situs BI.
(dru/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads