BI Lanjutkan Investigasi Kasus Utang Budi Mulya ke Robert Tantular

BI Lanjutkan Investigasi Kasus Utang Budi Mulya ke Robert Tantular

- detikFinance
Senin, 03 Okt 2011 17:49 WIB
BI Lanjutkan Investigasi Kasus Utang Budi Mulya ke Robert Tantular
Jakarta - Berdasarkan investigasi internal, Bank Indonesia (BI) memutuskan melakukan rolling kerja Deputi Gubernur BI Budi Mulya setelah terungkap kasus utang ke Robert Tantular sebesar Rp 1 miliar. Namun investigasi lanjutan masih dilakukan karena hasil audit forensik Bank Century belum tuntas.

"Kami melakukan investigasi internal dan hasil penelitian internal dari situ kita melakukan pengalokasian pembidangan baru anggota dewan gubernur per tanggal 19 September 2011," ujar Juru Bicara Bank Indonesia, Difi A. Johansyah di kantornya, Jakarta, Senin (3/10/2011).

Dari hasil investigasi tersebut, Budi Mulya yang sebelumnya menjabat Deputi Gubernur BI bidang pengelolaan moneter, dipindahkan penugasannya untuk mengurus kesekretariatan, Unit Khusus Penyelesaian Aset, museum BI, dan kantor perwakilan. Tugas pengelolaan moneter akhirnya ditangani oleh Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini dari penelitian internal, apa yang dilakukan Budi Mulya itu bersifat pribadi, tidak ada hubungannya dengan BI. Tidak ada kaitannya dengan tugas BI," jelas Difi.

Jadi tidak ada conflict of interest? "Belum bisa ke situ, masih dilihat, masih diselidiki," tegasnya.

Ia menegaskan, rolling penugasan Budi Mulya tersebut baru keputusan sementara karena keputusan finalnya belum diambil.

"Kesimpulan sementara kita adalah mengenai etika, kita melakukan pembidangan pengalokasian baru sambil menunggu finalnya keputusan yang dilakukan oleh audit forensik itu sendiri," jelasnya.

Penelitian terhadap Budi Mulya dilakukan oleh seluruh anggota Dewan Gubernur BI, setelah keluarnya keputusan untuk pelaksanaan investigasi pada 19 September. Seminggu kemudian, BI akhirnya mengambil keputusan untuk melakukan rolling tugas Budi Mulya.

Namun Difi menegaskan, BI memang tidak bisa langsung menonaktifkan Budi Mulya meski yang bersangkutan sudah mengakui adanya utang ke Robert Tantular.

"Nggak bisa (menonaktifkan), kan UU BI mengatakan anggota DG bisa diberhentikan kalau terbukti secara hukum pidana atau mengundurkan diri, jadi yang kita lakukan adalah kita meneliti dari segi kode etik," tegasnya.
(qom/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads