Pengamat Ekonomi Dradjad Wibowo mengatakan, ada dua hal yang sebaiknya dilakukan oleh BI terhadap Budi Mulya atas tindakannya berutang ke mantan pemilik Bank Century (Bank Mutiara) tersebut.
"Pertama menskors atau bahkan menonaktifkan yang bersangkutan. Kedua, BI selama ini membangun kode etik, GCG (good corporate governance) dan sistem pengawasan bagi bankir," tutur Dradjad kepada detikFinance, Selasa (4/10/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu sudah konflik kepentingan dan melanggar etika. Dalam konteks pengawasan bank, itu membuat pengawasan bank menjadi tidak efektif," katanya.
Kata Dradjad, para staf BI yang menjadi pengawas bank di lapangan tentu sulit bekerja maksimal karena ada atasannya yang meminjam uang dari pemegang saham bank.
"Sudah saatnya BI membangun dan merevisi ulang kode etik, Good Corporate Governance (GCG) dan sistem pengawasan internal bg pegawai BI," jelas Dradjad.
Dradjad mengatakan, BI sudah terlalu sering kecolongan dan menjadi sumber keguncangan politik nasional.
"Sebaiknya pimpinan BI segera merombak total GCG-nya. Apalagi kasus ini terjadi saat BI dipimpin Pak Boediono. Jadi lebih ironis lagi. Karena itu perombakan sistem internal BI sudah harga mati," tukas Dradjad.
Seperti diketahui, Budi Mulya diketahui meminjam uang sebesar Rp 1 miliar kepada Robert Tantular untuk proyek properti di wilayah Kuningan. Meski tindakannya secara pribadi, namun pemeriksaan secara etik yang dilakukan oleh Bank Indonesia akhirnya memutuskan untuk 'mengkerdilkan' tugas Budi Mulya.
Budi Mulya yang sebelumnya menjabat Deputi Gubernur BI bidang pengelolaan moneter, dipindahkan penugasannya untuk mengurus kesekretariatan, Unit Khusus Penyelesaian Aset, Museum BI, dan kantor perwakilan. Tugas pengelolaan moneter akhirnya ditangani oleh Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah.
(dnl/qom)











































