2008, Direktur BPR yang Tak Bersertifikat Harus Mundur
Senin, 12 Jul 2004 11:25 WIB
Jakarta - Bank Indonesia (BI) akan mewajibkan seluruh direktur bank perkreditan rakyat (BPR) memiliki sertifikat kelulusan mengenai pengelolaan BPR paling lambat 31 Desember 2008. Apabila direktur yang bersangkutan tidak memiliki sertifikat kelulusan maka mereka harus berhenti atau mengundurkan diri. "BI akan mengeluarkan dua ketentuan yakni, peraturan BI mengenai kelembagaan dan PBI fit and proper test bagi BPR. PBI kelembagaan akan mengatur kewajiban memiliki sertifikat kelulusan bagi seluruh direktur BPR dengan ketentuan minimal satu orang direktur BPR wajib memiliki sertifikat kelulusan paling lambat 31 Desember 2006 dan direktur lainnya paling lambat 31 Desember 2008," kata Gubernur BI Burhanuddin Abdullah di Gedung BI, Jakarta, Senin (12/7/2004).Sementara PBI fit and poper test menurutnya akan mengatur pemenuhan persyaratan bagi calon direktur yang tunduk pada ketentuan mengenai persyaratan calon direksi BPR dan direksi BPR wajib memiliki sertifikat sesuai ketentuan direksi BPR. Dijelaskan Burhanuddin, standarisasi profesional semacam sertifikasi bagi BPR ini mendesak untuk diterapkan sebagai bagian dari pelaksanaan bussle komite maupun pelaksanaan internasionalisasi di bidang keuangan. Ditegaskan pula, tujuan sertifikasi bagi BPR dimaksudkan untuk penguatan kapasitas dan kelembagaan BPR. Pelatihannya akan terdiri dari dua pokok bahasan, yakni keterampilan managemen dan keahlian manajemen BPR.Sementara Ketua Persatuan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia Sony Harsono mengatakan program sertifikasi sangat penting untuk penguatan BPR terutama dari sisi SDM, mengingat BPR tetap akan terkena badai meskipun teknologi dan dana yang dimilikinya sangat besar jika tidak diimbangi oleh SDM yang berkualitas. Adapun volume usaha BPR secara nasional per Maret 2004 tercatat sebesar Rp 13,4 triliun, dana pihak ketiga Rp 9,3 triliun dan kredit yang diberikan sebesar Rp 9,4 triliun. Jumlah kantor BPR tercatat 3.306 yang terdiri dari, 2.148 kantor pusat, 140 kantor cabang dan 1.018 kantor pelayanan kas.
(nit/)