"Harusnya dilarang Budi Mulya mendapat gaji. Itu sama saja makan gaji buta tidak benar itu," kata Wakil Ketua Komisi XI, Achsanul Qasasi kepada detikFinance di Jakarta, Selasa (25/10/2011).
Menurut Achsanul, Budi Mulya kini tidak dibebankan tugas apapun. Oleh karena itu, sambung Achsanul, Budi Mulya tidak layak digaji oleh BI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditambahkan Achsanul, DPR melalui Komisi XI akan segera menindaklanjuti hal ini dan meminta keterangan BI apa memang Budi Mulya layak atau tidak mendapatkan gaji.
"Kita segera tanyakan ke Dewan Gubernur BI," tegasnya.
Sebelumnya, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya yang telah non aktif ternyata masih mendapatkan gaji dari bank sentral. Padahal ketika minta non-aktif, Budi Mulya memberikan alasan yang 'tidak jelas'.
"Masih (mendapatkan gaji) karena yang bersangkutan statusnya masih Dewan Gubernur," kata Juru Bicara Difi Johansyah ketika dikonfirmasi detikFinance di Jakarta, Selasa (25/10/2011).
Seperti diketahui, Budi Mulya diketahui telah melanggar kode etik Bank Indonesia terkait kasus utang ke mantan pemilik bank Century, Robert Tantular sebesar Rp 1 miliar. BI selanjutnya menon-aktifkan Budi Mulya.
(dru/qom)











































