"Kami ingin manajemen OJK bisa mengundang kami, perbankan untuk bicara. Supaya tidak berat, tidak ada tambahan. Dari yang ada di LPS dibagi dua saja," kata Ketua Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas), Sigit Pramono di Graha Niaga, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (26/10/2011).
Meski demikian, bankir juga paham pentingnya lembaga OJK karena akan ada pengawasan yang lebih terarah di industri keuangan. "Mau nambah premi 0,2% atau 0,5% tetap akan menambah beban. Tapi kita lihat kepentingan yang lebih luas. OJK itu seperti LPS," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau APBN tidak bisa. Harus industri sendiri yang membiayai. Di negara lain, bervariasi ada bantuan negara, atau tidak. Dan ada masa transisi," tambahnya.
Seperti diketahui, Kementerian Keuangan dan Pansus Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DPR telah mencapai kesepakatan penyelesaian RUU OJK. Rencananya, RUU OJK ini akan diputuskan dalam sidang paripurna DPR Jumat (28/10/2011) mendatang.
RUU OJK ini sempat berlarut-larut pembahasannya sejak tahun lalu karena pembahasan mentok antara pemerintah dan DPR.
(wep/qom)











































