OJK Segera Hadir, Bankir Berharap Tak Ada Tambahan Premi

OJK Segera Hadir, Bankir Berharap Tak Ada Tambahan Premi

- detikFinance
Rabu, 26 Okt 2011 10:58 WIB
OJK Segera Hadir, Bankir Berharap Tak Ada Tambahan Premi
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera terbentuk, setelah ada kesepakatan pemerintah dengan DPR. Setelah OJK hadir, hal yang harus dikomunikasikan adalah premi yang dibebankan kepada industri. Bankir berharap tidak ada premi tambahan.

"Kami ingin manajemen OJK bisa mengundang kami, perbankan untuk bicara. Supaya tidak berat, tidak ada tambahan. Dari yang ada di LPS dibagi dua saja," kata Ketua Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas), Sigit Pramono di Graha Niaga, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (26/10/2011).

Meski demikian, bankir juga paham pentingnya lembaga OJK karena akan ada pengawasan yang lebih terarah di industri keuangan. "Mau nambah premi 0,2% atau 0,5% tetap akan menambah beban. Tapi kita lihat kepentingan yang lebih luas. OJK itu seperti LPS," ungkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sigit menyebutkan, LPS juga tidak akan rela preminya berkurang. Untuk itu penting komunikasi dengan pelaku industri jasa keuangan, tidak hanya bank, dana pensiun, asuransi atau perusahaan pembiayaan (multifinance).

"Kalau APBN tidak bisa. Harus industri sendiri yang membiayai. Di negara lain, bervariasi ada bantuan negara, atau tidak. Dan ada masa transisi," tambahnya.

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan dan Pansus Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DPR telah mencapai kesepakatan penyelesaian RUU OJK. Rencananya, RUU OJK ini akan diputuskan dalam sidang paripurna DPR Jumat (28/10/2011) mendatang.

RUU OJK ini sempat berlarut-larut pembahasannya sejak tahun lalu karena pembahasan mentok antara pemerintah dan DPR.


(wep/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads