Hal ini disampaikan Ketua Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas), Sigit Pramono di Graha Niaga, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (26/10/2011).
"Penting untuk koordinasi. Hubungan OJK, BI harus baik. Sampai pribadi yang baik," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi pengawasan bank pindah ke OJK, di level mikro. BI makro prudential. Dan pengawasan di OJK bisa dari orang-orang di direktorat pengawasan BI. Atur mekanismenya. BI pun harus mengawasi, dan pindah secara sukarela dan mengikuti seleksi. Ini harusnya bisa seperti di negara lain," katanya.
Waktu tiga tahun transisi juga dianggap Sigit cukup untuk melakukan koordinasi antara OJK dan BI. "Pengaturan pemisahan di bidang-bidang makro dan mikro masih ada waktu transisi," tegasnya.
Memang Kementerian Keuangan dan Pansus OJK DPR telah mencapai kesepakatan penyelesaian RUU OJK. Rencananya, RUU OJK ini akan diputuskan dalam sidang paripurna DPR Jumat (28/10/2011) mendatang.
Menurut Agus Marto, kesepakatan tersebut meliput substansi dari RUU OJK termasuk jumlah Dewan Komisioner yang terdiri dari 2 anggota ex officio yang merupakan wakil dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia dan 7 anggota non ex officio. Pemilihan anggota dewan komisioner ini akan diketuai oleh Menteri Keuangan.
"Commissioner nanti akan ada 9, 2 ex officio, yang 7 commissioner non ex officio. Terus sistem seleksinya nanti adalah dengan dibentuk panitia seleksi atas dasar Keputusan Presiden, panitia seleksi diketuai Menteri Keuangan," tutur Agus waktu itu.
(wep/dnl)











































