"Bank tidak keberatan dengan refinancing," jelas Ketua Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas), Sigit Pramono di Graha Niaga, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (26/10/2011).
Terdapat dua elemen dasar bank memberi dukungan pada refinancing dengan cara pemberian jaminan bukti kepemilikan barang (BPKB). Pertama, banyak bank yang juga memiliki anak usaha jasa pembiayaan. Adanya lini bisnis baru, tentu mendukung keterjangkauan masyarakat pada akses bank secara tidak langsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lanjut Sigit, hubungan bank dengan multifinance juga hingga kini sangat erat. Sebanyak 67% pembiayaan perusahaan pembiayaan berasal dari bank. Namun, perusahaan multifinance juga harus lebih bijak dalam pengelolaan non performing financing (NPF).
Memang Bapepam-LK akan memperjuangkan pengaturan refinancing dalam peraturan menteri keuangan (PMK) tentang masalah tersebut pada tahun ini. Draf peraturan tersebut telah selesai hingga hanya menunggu persetujuan dari Menkeu, Agus Martowardojo.
Dalam PMK ini juga ada batasan yang tidak boleh dilanggar pelaku industri, agar tidak membahayakan kesehatan perusahaan. Dalam draf PMK, masalah refinancing diatur dalam pasal 6 ayat 2 yang menerangkan, perusahaan multifinance dapat melakukan pembiayaan dalam bentuk refinancing atas barang milik konsumen, asalkan pengadaan barang itu berasal dari perusahaan yang sama. Kemudian, nasabah melunasi utang dengan cara mengangsur dalam periode tertentu.
"Dari pada 'abu-abu', lebih baik kita beri payung hukum," ucap Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK, Mochammad Ichsanuddin.
(wep/ang)











































