Tak Pindah ke OJK, Pegawai BI Bisa 'Nganggur'

Tak Pindah ke OJK, Pegawai BI Bisa 'Nganggur'

- detikFinance
Rabu, 26 Okt 2011 15:15 WIB
Tak Pindah ke OJK, Pegawai BI Bisa Nganggur
Jakarta - Pegawai Bank Indonesia (BI) khususnya di bagian pengawasan perbankan tidak akan dipaksa untuk pindah ke lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika tidak mau pindah, mereka tidak akan mempunyai pekerjaan lagi di BI.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis kepada detikFinance, Rabu (26/10/2011).

"Tak ada paksaan, sifatnya adalah sukarela. Mereka (pegawai BI) boleh tetap di BI atau pindah ke OJK," jelas Harry.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi kalau tinggal di BI kan nggak ada lagi pekerjaan karena fungsi pengawasan bank sudah pindah ke OJK mulai 1 Januari 2013," tambah Harry.

Memang saat ini para pegawai BI sedang resah karena pembentukan OJK. Para pegawai BI khususnya pengawas bank takut bila dipaksa pindah ke OJK karena takut karirnya menjadi tidak jelas.

Menanggapi ini, Harry mengatakan proses peralihan pegawai akan dilakukan oleh tim transisi dari BI. Selain itu, ada juga tim transisi di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) yang mengurus soal perpindahan pegawai ke OJK.

Untuk Bapepam, semua pegawainya wajib pindah menjadi pegawai OJK.


(dnl/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads