Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis kepada detikFinance, Rabu (26/10/2011).
"Tak ada paksaan, sifatnya adalah sukarela. Mereka (pegawai BI) boleh tetap di BI atau pindah ke OJK," jelas Harry.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Memang saat ini para pegawai BI sedang resah karena pembentukan OJK. Para pegawai BI khususnya pengawas bank takut bila dipaksa pindah ke OJK karena takut karirnya menjadi tidak jelas.
Menanggapi ini, Harry mengatakan proses peralihan pegawai akan dilakukan oleh tim transisi dari BI. Selain itu, ada juga tim transisi di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) yang mengurus soal perpindahan pegawai ke OJK.
Untuk Bapepam, semua pegawainya wajib pindah menjadi pegawai OJK.
(dnl/qom)











































