BI heran karena tidak bisa mengawasi bank menengah dan kecil yang berpotensi sistemik.
"Di dalam Pasal 40 RUU OJK, definisi bank sistemik atau Sistematically Important Bank (SIB) itu harus jelas. Ada bank yang masuk kriteria SIB tapi ada bank yang tidak masuk kriteria SIB tapi memiliki dampak sistemik," kata Juru Bicara BI Difi Johansyah kepada detikFinance di Jakarta, Kamis (27/10/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Difi, bank yang berpotensi berdampak sistemik itu bisa bank menengah atau bank kecil. Di mana terdapat keterkaitan yang erat antar bank.
"Ini penting, dan bagaimana nasib bank-bank yang berpotensi sistemik tersebut jika BI tidak bisa mengakases," tegas Difi.
Dalam penjelasan pasal 40 UU OJK, Pada dasarnya wewenang pemeriksaan terhadap bank adalah wewenang OJK. Namun, dalam hal BI melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya membutuhkan informasi melalui kegiatan pemeriksaan bank, Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan terhadap bank tertentu yang masuk systemically important bank secara langsung.
Untuk kelancaran kegiatan pemeriksaan oleh Bank Indonesia, pemberitahuan secara tertulis dimaksud paling kurang memuat tujuan, ruang lingkup, jangka waktu, dan mekanisme pemeriksaan.
"Penjelasan diberitahukan bahwa BI hanya dapat melakukan pemeriksaan terhadap bank tertentu. Itu yang harus diperhatikan," tuturnya.
(dru/dnl)











































