"Memang tidak hanya pengawasan tetapi juga pengaturan dan perizinan," kata Ketua Panitia Khusus RUU OJK Nusron Wahid di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/10/2011).
Dalam UU OJK yang baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, dalam melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan OJK mempunyai beberapa wewenang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengaturan tersebut juga meliputi tingkat kesehatan bank seperti likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit (BMPK) sampai pencadangan bank.
"Pengaturan dan pengawasan bank mengenai aspek kehati-hatian juga meliputi manajemen risiko, tata kelola bank, prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang juga," tulis UU tersebut.
Padahal, niat awal dibentuknya OJK hanya mengacu kepada sektor pengawasan perbankan yang dilepas dari BI. Dengan ini wewenang BI kepada perbankan seluruhnya hilang dan berpindah ke OJK kecuali terkait lender of last resort dalam memberikan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP).
(dru/dnl)











































