Plafon Charges BLBI Diharapkan Tak Sampai Rp 8,7 T

Plafon Charges BLBI Diharapkan Tak Sampai Rp 8,7 T

- detikFinance
Rabu, 14 Jul 2004 13:24 WIB
Jakarta - Pemerintah berharap penerbitan plafon charges BLBI pada tahun 2005 tidak mencapai Rp 8,7 triliun seperti kesepakatan sebelumnya. Diharapkan pada pertengahan tahun 2005 sudah ada studi mengenai jumlah surat utang yang rasional yang bisa diterbitkan pemerintah. "Meski plafonnya sampai Rp 8,7 triliun, bisa saja yang diterbitkan hanya Rp 1 triliun. Ini supaya aman. BI anggarannya terpenuhi, pemerintah juga tidak menerbitkan berlebihan," kata Menkeu Boediono dalam raker dengan Komisi IX DPR RI di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/7/2004). Sementara itu dalam raker Komisi IX DPR RI dan pemerintah disimpulkan, Komisi IX dan BI masih akan membahas bersama pelaksanaan anggaran BI tahun 2004 sebelum memastikan plafon charges BLBI dalam RAPBN 2005 yang sebelumnya diusulkan sebesar Rp 8,7 triliun. "Dalam rangka pembayaran charges BLBI pada APBN 2005 sebagai akibat restrukturisasi BLBI, Komisi IX terlebih dahulu akan membahas dengan BI mengenai bujet BI dan pelaksanaan anggaran BI tahun 2004," kata Ketua Komisi IX DPR RI Emir Moeis.Menkeu Boediono menjelaskan, plafon charges BLBI sebesar Rp 8,7 triliun penting untuk diberikan patokan pada RAPBN 2005. Namun dalam penerbitannya harus diawasi secara hati-hati agar jumlah yang diterbitkan tidak berlebihan karena charges BLBI akan dibayarkan pemerintah dalam bentuk surat utang baru. "Dari sisi pemerintah melihat charges BLBI itu sebagai surat utang baru. Jadi bukan PMP (Penyertaan Modal pemerintah)," ujar Menkeu. Diakui Menkeu, saat ini BI memang membutuhkan dana yang sangat besar untuk melakukan stabilisasi moneter seperti dalam rangka menyedot likuiditas. Oleh karenanya dimasa-masa mendatang untuk menghindari charges, maka instrumen untuk menyedot likuiditas tidak lagi menggunakan SBI namun dengan surat utang negara. Selain menyetujui masalah charges BLBI, Komisi IX juga menyetujui usulan pemerintah untuk menunda pembayaran bunga dan pokok SU 002 dan 004 yang akan jatuh tempo pada tahun 2005. Disamping juga menyetujui penundaan pokok utang SU 005 sampai dengan Desember 2007 dan menyetujui penyediaan dana bagi pembayaran bunga SU 005. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads