Kepala Biro Perundang-undangan Bapepam-LK Robinson Simbolon mengatakan perluasan kewenangan yang diajukan adalah penunjukan direksi perusahaan efek (broker) secara langsung, yang sebelumnya hanya sebatas mendorong penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"Perluasan kewenangan Bapepam, mengganti direksi perusahaan efek secara sementara," jelas Robin di kantornya, Jalan Wahidin Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (4/11/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, Bapepam-LK hanya berwenang menurunkan individu jabatan Direktur Utama suatu broker menjadi Direktur. Sedangkan kedudukan yang bersangkutan tetap sampai ada keputusan dari pemegang saham dana RUPS.
"Penggantian direksi sekuritas akan masuk dalam RUU PM (pasa modal). Kewenagan kedua, kami minta pemegang saham untuk segera menyelenggarakan RUPS. Dan tidak perlu memenuhi aturan saat broker yang Tbk (emiten), seperti pengumuman 30 hari, dan segala macam ditiadakan," tuturnya.
(wep/dnl)











































