Disulap Jadi OJK, Bapepam Ingin Kewenangan Ditambah

Disulap Jadi OJK, Bapepam Ingin Kewenangan Ditambah

- detikFinance
Jumat, 04 Nov 2011 18:18 WIB
Disulap Jadi OJK, Bapepam Ingin Kewenangan Ditambah
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) ingin agar kewenangannya diperluas saat berubah menjadi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bapepam meminta kewenangan barunya dituang dalam revisi Undang-Undang Pasar Modal.

Kepala Biro Perundang-undangan Bapepam-LK Robinson Simbolon mengatakan perluasan kewenangan yang diajukan adalah penunjukan direksi perusahaan efek (broker) secara langsung, yang sebelumnya hanya sebatas mendorong penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"Perluasan kewenangan Bapepam, mengganti direksi perusahaan efek secara sementara," jelas Robin di kantornya, Jalan Wahidin Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (4/11/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penggantian direksi dari Anggota Bursa (AB) hanya dilakukan saat terjadi penggelapan atau penyelewengan dana investor yang merugikan kepentingan publik.

Saat ini, Bapepam-LK hanya berwenang menurunkan individu jabatan Direktur Utama suatu broker menjadi Direktur. Sedangkan kedudukan yang bersangkutan tetap sampai ada keputusan dari pemegang saham dana RUPS.

"Penggantian direksi sekuritas akan masuk dalam RUU PM (pasa modal). Kewenagan kedua, kami minta pemegang saham untuk segera menyelenggarakan RUPS. Dan tidak perlu memenuhi aturan saat broker yang Tbk (emiten), seperti pengumuman 30 hari, dan segala macam ditiadakan," tuturnya.

(wep/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads