Pemerintah Dapat 'Bunga Simpanan' dari BI Rp 8 Triliun

Pemerintah Dapat 'Bunga Simpanan' dari BI Rp 8 Triliun

- detikFinance
Senin, 07 Nov 2011 10:07 WIB
Pemerintah Dapat Bunga Simpanan dari BI Rp 8 Triliun
Jakarta - Bank Indonesia (BI) sejak 2009 hingga Oktober 2011 telah memberikan (bunga) renumerasi Rp 8 triliun kepada pemerintah dalam pengelolaan Treasury Single Account (TSA). Bank sentral memang selama ini bertindak sebagai 'kasir' pemerintah.

Direktur Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran BI, Ronald Waas mengatakan renumerasi tersebut diberikan sejak 2009.

"Berdasarkan keputusan bersama tanggal 30 Januari 2011, ditetapkan renumerasi terhadap rekening Kementerian Keuangan yang ditatausahakan di Bank Indonesia, yakni Rekening Kas Umum Negara (RKUN) sebesar 0,1% dan Rekening Penempatan sebesar 65% dari home base currency," ungkap Ronald kepada wartawan, Senin (7/11/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, total renumerasi yang telah diberikan sampai dengan Oktober 2011 adalah Rp 8 triliun, dengan rincian 2009 sebesar Rp 1,8 triliun, di 2010 sebesar Rp 2,4 triliun dan hingga Oktober 2011 senilai Rp 3,8 triliun.

BI juga membebaskan biaya transaksi TSA baik melalui real time gross settlement maupun Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia. Hal tersebut diatur dalam SE No.10/12/DASP tanggal 5 Maret 2008.

Dalam pengelolaan TSA, bank sentral menyediakan layanan on-line banking, yaitu aplikasi BIG-eB sehingga membantu Kemenkeu untuk dapat memperoleh informasi saldo, termasuk mutasi rekening Kemenkeu secara real time dan melakukan transaksi secara on-line, termasuk transaksi TSA.

"Fasilitas ini disediakan oleh BI sejak tahun 2007 dan fitur-fitur yang diberikan secara bertahap terus mengalami perkembangan sesuai dengan kebutuhan Kemenkeu," jelasnya.

Sebelumnya, BI dan pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan sudah melakukan koordinasi pengelolaan rekening pemerintah, dalam hal ini Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

"BI dan Kemenkeu berkoordinasi dalam mengelola rekening, di mana fungsinya sebagai pemegang kas pemerintah. Lalu penatausahaan rekening pemerintah umumnya Kemenkeu, karena yang mengelola APBN Kemenkeu," kata Ronald.

Adanya koordinasi ini, sambungnya, dalam rangka pengelolaan ada perkembangan dan perubahan kebutuhan serta adanya masalah yang timbul. Setiap tahun pun koordinasi ini dilakukan, dengan tujuan untuk menangkap kebutuhan yang muncul.

Adapun layanan perbankan terutama untuk transfer yakni seperti treasury single account dari rekening tunggal dalam mengelola APBN. Di mana tugas BI layaknya perbankan komersial yakni menerima pemasukan dan penerimaan seperti transfer terkait utang untuk proyek.


(dru/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads