Antisipasi Pertumbuhan Ekonomi Syariah, MA Belajar ke Sudan

Antisipasi Pertumbuhan Ekonomi Syariah, MA Belajar ke Sudan

- detikFinance
Kamis, 17 Nov 2011 12:40 WIB
Antisipasi Pertumbuhan Ekonomi Syariah, MA Belajar ke Sudan
Jakarta - Pertumbuhan ekonomi syariah belakangan terakhir cukup pesat. Setiap persoalan ekonomi syariah akan diselesaikan di Pengadilan Agama. Ini menjadi tantangan baru bagi Mahkamah Agung (MA) untuk mempelajari hukum syariah.

"Bank-bank syariah terus berkembang. Pertumbuhan bank syariah di Indonesia 40% lebih tinggi dari dunia," kata Ketua MA, Harifin Tumpa dalam acara penandatanganan MoU antara MA Indonesia dengan MA Sudan, di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (17/11/2011).

Menurut Harifin, perkembangan hukum syariah terus berkembang. Terutama setelah diterbitkannya pengaturan dalam UU mengenai surat Berharga Syariah (sukuk) dan Perbankan Syariah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyikapi dinamika perkembangan eknomi syariah, MA sudah menerbitkan Peraturan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Namun, masih banyak tantangan ke depan," terang Harifin.

UU tersebut, sambung Harifin, menjadikan pengadilan agama tak hanya mengadili persoalan hukum keluarga seperti anak dan perceraian serta hukum waris saja.

"UU Surat Berharga Syariah dan UU Perbankan Syariah, keduanya memberikan sistem hukum syariah dan secara khusus menunjuk pengadilan agama untuk menyelesaikan sengketa syariah," beber Harifin.

Harifin menyatakan, peradilan agama dalam menangani hukum eknomi syariah masih dalam kategori baru. Pemahaman aparatur kehakiman harus ditingkatkan guna mengikuti perkembangan sehingga tidak keliru dalam mengadili perkara syariah.

Apalagi, sambung Harifin, Bank Indonesia, menargetkan pertumbuhan perbankan syariah mencapai 50% dalam beberapa tahun ke depan. Selain itu, pasar modal Indonesia juga sudah mengakui keberadaan ekonomi syariah dengan menerbitkan indeks saham syariah.

Salah satu upaya meningkatkan pemahaman hukum syariah adalah adanya kerjasama MA Indonesia dengan MA Sudan (Sudan Judiciary) mengenai pengembangan wawasan peradilan dan perundang-undangan khususnya di bidang hukumekonomi syariah.

(asp/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads