Direktur Perbankan Syariah Bank Indonesia (BI) Mulya Siregar mengatakan skema aturan PER belum mendapatkan izin dari DSN karena masalah dana yang digunakan untuk pencadangan tersebut.
"Mitigasi dalam risiko imbal hasil kita minta segera dimungkinkan dan diizinkan oleh DSN yaitu soal PER. Ini telah diterapkan pada beberapa negara namun terkendala mengenai dana yang dipakainya," ujar Mulya di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (18/11/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbankan syariah, sambung Mulya sangat membutuhkan skema PER ini karena terdapat 'ketakutan' akan terjadi perpindahan dana ketka suku bunga bergejolak.
"Kan bank syariah suku bunga turun drastis atau melonjak maka perlu dilihat imbal hasilnya. Bank syariah harus melihat risiko yang timbul akibat perpindahan dana pihak ketiga ke bank lain karena terjadi perubahan ekspektasi imbal hasil," papar Mulya.
Perubahan ekspektasi bisa disebabkan oleh faktor internal seperti menurunnya nilai aset bank atau faktor eksternal seperti naiknya imbal hasil atau bunga yang ditawarkan bank lain.
Dijelaskan Mulya, melalui PER risiko larinya dana masyarakat dapat dihindari dengan menaikkan imbal hasil yang menguntungkan.
Imbal hasil itu diberikan melalui pencadangan keuntungan bank sebelumnya. "Namun, selama ini berkembang beberapa pertanyaan terhadap PER karena keuntungan yang dicadangkan sebenarnya bagi hasil yang merupakan hak nasabah," tutur Mulya.
Selain itu, PER dinilai tidak mendidik nasabah akan prinsip bagi hasil (profit and loss sharing) yang merupakan keunikan bank syariah. PER bisa membuat bank terus memberikan bagi hasil yang menguntungkan untuk nasabah meskipun kinerja pembiayaan tidak bagus atau katakan mengalami kerugian.
(dru/dnl)











































