Demikian disampaikan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo dalam seminar BPK di Ballroom Hotel Shangrila, Jakarta, Senin (12/12/2011).
"Peran BPD dalam pengembangan ekonomi daerah belum optimal yang diindikasikan dengan antara lain pertumbuhan kredit di bawah 20 persen, penyaluran kredit produktif di bawah 40 persen, dan penghimpunan dana dari pemda di atas 70 persen," ujarnya
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai contoh, persyaratan adanya jaminan/ agunan yang kurang diperhatikan, adanya proses bisnis debitur yang dapat diyakini, serta perlunya kehati-hatian/prudent dari seorang bankir, apabila BPD mensyaratkan laporan keuangan kepada calon debiturnya, maka laporan keuangan tersebut harus yang bertanda terima pajak, apabila tida maka bank tidak diperkenankan untuk memprosesnya," ujarnya.
Hadi menambahkan dalam BPD juga masih ada penyelesaian kredit macet dan kredit bermasalah yang belum optimal dan masih terdapat penetapan jasa produksi/ tentiem tidak berdasarkan laba bersih sesuai Undang-undang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar.
(nia/qom)











































