Hal ini disampaikan oleh Gubernur BI Darmin Nasution di kantornya, Jakarta, Selasa malam (13/12/2011).
"Kita menahan diri masuk ke wilayah hukum karena ada BPK dan KPK. Kita masuk ke wilayah etika. Kita berencana membentuk komite etik untuk bahas ini," kata Darmin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita meminta beliau tidak mengurusi operasi moneter yang krusial. Beliau membidangi urusan yang tak krusial seperti museum dan sekretariat," jelas Darmin.
Namun Budi Mulya mengajukan non aktif di November lalu dan jajaran Dewan Gubernur BI memutuskan penonaktifan tersebut selama 6 bulan.
"Jadi nanti tergantung penilaian komite etik, bisa saja penonaktifan diperpanjang," kata Darmin.
Darmin mengatakan BI mengetahui kasus ini belakangan. Pihak BPK sudah mengetahui lebih dulu dan KPK kabarnya sudah mulai melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini.
Seperti diketahui, Budi Mulya diketahui telah melanggar kode etik Bank Indonesia terkait kasus utang ke mantan pemilik bank Century, Robert Tantular sebesar Rp 1 miliar. BI selanjutnya menon-aktifkan Budi Mulya.
(dnl/qom)











































